SAMARINDA, Cokoliat.com – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di Jalan Perjuangan Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara – Kota Samarinda, sekira pukul 00.10 Wita pada Sabtu (7/12/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang menyebutkan di lokasi tersebut, tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut. Hingga dicurigai 1 unit roda empat 4 merk Toyota Ayla warna Kuning yang sedang berhenti di pinggir jalan.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial MA. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Sabu seberat 1.016 gram atau sekitar 1 kilogram (kg) tersebut disembunyikan dalam tote bag warna biru yang berisikan 1 bungkus besar plastik teh merk Guan Yin Wang. Kemasan tersebut dilakban warna coklat, ditemukan di bawah tiang baleho yang tidak jauh MA.
“Sebelumnya, barang bukti sabu diletakan sendiri oleh MA menggunakan tangan kanannya. Kami interogasi pelaku dan pengakuannya ada narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah kontrakannya,” ujar Kapolresta.
Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan yang disebut MA, di Jalan Poros Samarinda – Bontang KM 43 RT.02 Desa Badak Mekar Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian sekira pukul 02.00 Wita, pelapor dan saksi menuju ke alamat tersebut kemudian ditemukan kembali barang bukti 1 buah koper merk Paviatti warna coklat.
“Dalam koper tersebut kami temukan lagi satu buah tote bag warna biru yang berisikan 1 bungkus besar plastik teh merk Guan Yin Wang. Didalamnya ada narkotika jenis sabu seberat 1.034 gram brutto,” ungkapnya.
Sabu yang seberat lebih 1 kilogram ini dibalut juga dengan lakban warna coklat dan terbungkus sarung warna hijau putih. Paket sabu ini ditemukan diatas plavon atap rumah kotrakan tersebut beserta barang bukti lainya.
Setelah ditemukan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu tersebut, penyidik langsung memberikan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terduga pelaku maupun barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (*)