banner 500x500
HUKRIM  

Dua Oknum Anggota DPRD Kaltara Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polda Kaltara Lanjutkan Penyelidikan

Foto : Antaranews

Kasus Melibatkan Anggota DPRD Tarakan dan Bulungan, Bawaslu Kaltara Serahkan Penanganan ke Polda

TANJUNG SELOR, Cokoliat.com – Dua kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024 kini sedang diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

“Prosesnya masih berlangsung,” ujar Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Kaltara, Kompol Maulana AB. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut, mengingat penyelidikan masih berjalan.

Diketahui, dua anggota DPRD di Kaltara diduga menggunakan ijazah yang bermasalah saat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

**Kasus Pertama: DPRD Tarakan**
Oknum pertama, berinisial SS, yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Tarakan, sempat dilaporkan ke Bawaslu Kaltara. Namun, setelah penelusuran, Bawaslu menyatakan bahwa kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu dan merekomendasikan agar kasus ini diproses oleh Polda Kaltara.

“Berkas rekomendasinya sudah kami serahkan ke Polda Kaltara. Kami merekomendasikan penanganan kasus ini karena melibatkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, di luar kewenangan Bawaslu,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah.

**Kasus Kedua: DPRD Bulungan**
Kasus kedua melibatkan LL, anggota DPRD Bulungan, yang diduga menggunakan ijazah Paket C palsu. Laporan ini diajukan oleh Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara, melalui kuasa hukumnya, Alif Putra Pratama.

Menurut Alif, LL diduga melakukan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, LL diduga tidak memenuhi syarat jenjang pendidikan yang seharusnya. Data NISN LL di Kemendikbud RI menunjukkan bahwa status pendidikan LL masih aktif dan belum selesai di satuan pendidikan.

“Sebelum melaporkan, kami sudah mengumpulkan beberapa data terkait penerbitan ijazah Paket C oleh LL. Surat keterangan dari PKBM menyebutkan bahwa LL baru menyelesaikan program pendidikan nonformal Paket A pada 2022 dan melanjutkan ke Paket B. Namun, pada 13 Maret 2024, LL dikeluarkan dari PKBM karena mengundurkan diri, sehingga dapat disimpulkan bahwa pada 2024, LL belum menyelesaikan program pendidikan Paket B-nya,” tandas Alif.

Penyelidikan atas kedua kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (rn)