DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2022 Tentang APBD Perubahan

TARAKAN, cokoliat.com –  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, memuat tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan total keseluruhannya itu kurang lebih Rp 2,7 trilliun.

Disetujui Legislatif dan Eksekutif pada September lalu, Anggota DPRD Provinsi Kaltara Dapil Kota Tarakan, Supa’ad Hadianto mulai melakukan sosialisasi mengundang seluruh Ketua RT dan perwakilan warga se-Kota Tarakan. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Galaxy Kota Tarakan, Minggu (27/11/22).

“Saya berharap masyarakat mengetahui apa saja yang masuk di dalam perda tersebut. Karena ini merupakan dokumen publik dan semua masyarakat harus tahu, sehingga penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat di Kaltara,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam APBD-P 2022 Provinsi Kaltara ada peningkatan pendapatan dan belanja cukup tinggi. Dari angka di APBD murni hanya Rp2,3 triliun menjadi Rp 2,7 triliun atau bertambah sekitar Rp 400 miliar.

Menurutnya, peningkatan pendapatan ini merupakan kinerja cukup bagus dari Pemerintah Provinsi.

“Ada banyak kegiatan di Tarakan yang bersumber dari APBD Pemprov Kaltara. Salah satunya melalui mekanisme Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltara termasuk Kota Tarakan,” katanya.

Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, Bankeu yang dikirimkan ke Tarakan sebesar Rp33 miliar untuk pembangunan fisik, sarana lingkungan, drainase dan peningkatan jalan-jalan lingkungan.

“Lewat bantuan keuangan umum namanya di APBD-P tahun 2022 ini.  APBD murni 2023 juga ada peningkapan pendapatan dan belanja daerah. Berasal dari berasal dari DAU, DAK dan dana hasil pajak serta PAD. Kemungkinan Bankeu untuk Kabupaten dan Kota di Kaltara juga akan meningkat,” ungkapnya.  (ck10)