SAMARINDA – Dalam arahannya saat pertemuan dengan para gubernur di Istana Bogor pekan lalu, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan beberapa hal penting terkait dalam penanganan dampak kesehatan akibat pandemi covid-19, maupun upaya pemulihan ekonomi.
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie yang hadir dalam pertemuan tersebut, mencatat ada sejumlah hal penting yang patut menjadi perhatian seluruh komponen bangsa ini. Tak terkecuali para pimpinan daerah dan masyarakat Kaltara.
“Presiden menyebutkan bahwa situasi saat ini, adalah krisis. Untuk itu, pekerjaan dan tanggungjawab tak bisa dilakukan dengan biasa-biasa saja. Semuanya harus extra ordinary atau luar biasa. Gunakan seluruh kemampuan yang kita miliki untuk mengatasi krisis yang ada. Krisis saat ini, apabila salah kelola, tak hanya bisa menyebabkan permasalahan keuangan tapi juga kematian,” kata Gubernur.
Dalam upaya tersebut, pemerintah daerah diminta untuk tidak terpaku pada aturan yang berlaku. “Presiden menyebutkan, apabila ada aturan yang harus dan mau tidak mau dilanggar maka akan diubah dan disesuaikan sehingga tetap mampu berjalan sebagaimana yang diharapkan,” jelas Irianto.
Dikatakan Gubernur, Presiden juga akan menerbitkan instruksi presiden (Inpers) mengenai sanksi pada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Di sini, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi di wilayah masing-masing. Baik sanksi perdata maupun pidana. Bisa juga berupa denda atau hukum badan. Ini berlaku untuk siapa saja, sebagai efek jera,” urainya.
Menyikapi arahan Presiden tersebut, Irianto menekankan perlunya cara luar biasa untuk diterapkan di Kaltara dalam menghadapi masa pandemi ini, menurut Irianto karena dampaknya yang sangat komprehensif. “Pertama dampaknya terhadap masalah kesehatan. Lalu, dampaknya terhadap ekonomi. Kita tidak boleh berdiam diri, harus tetap bekerja keras dan waspada. Utamanya, terhadap resesi ekonomi yang makin dalam untuk mengurangi keparahan dampak sektor ekonomi, sosial, pemerintahan, kesehatan ketersediaan pangan dan lainnya,” beber Irianto.
Dipastikannya, Pemprov Kaltara tidak mau terjebak dalam penguasaan pandemi ini. Dari itu, dibentuklah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Juga dialokasikan dana penanganan sebesar Rp 109 miliar hasil refocusing dan perubahan alokasi anggaran. “Dana ini digelontorkan untuk menangani dampak yang ditimbulkan, baik kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan dampak ekonomi,” tuturnya.
Melalui perjanjian kerjasama antara Pemprov Kaltara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kaltara dengan Kejati Kaltim dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)RI Perwakilan Provinsi Kaltara di Samarinda, Senin (20/7) lalu, Irianto berharap agar makin menguatkan kerja bersama serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dan pengunaan dana penanggulangan dan perlindungan Covid-19 di Kaltara. Utamanya, dalam hal pengadaan barang dan jasa dengan hasil yang optimal, tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini dan masa mendatang.
“Pemprov Kaltara sangat memerlukan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pemantauan, pendampingan hukum, evaluasi dan tindakan hukum lainnya. Sehingga mampu mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa dan bantuan terkait dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Kaltara,” urainya.
Diyakinkan Irianto, Pemprov Kaltara mengedepankan aspek pencegahan. Dimana semua pihak dituntut proaktif, dan tidak menunggu terjadinya masalah. “Kalau ada masalah, kami memohon kepada Kejati Kaltim dan BPKP Kaltara untuk segera mengingatkan. Akan tetapi, apabila ada oknum pejabat yang masih terus melakukan pelanggaran dan berniat jahat agar segera ditindak tegas,” tutup Irianto.(humas)