TARAKAN, cokoliat.com – Lelang Grand Tarakan Mall (GTM) yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Nengara dan Lelang, berbuntut panjang. Pasalnya, dari pihak PT Gusher selaku pengelolah GTM, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Seperti diketahui, saat ini KPKNL tengah melakukan proses lelang terhadap gedung GTM, lantaran PT Gusher dianggap pailit. Selain gedung GTM, ada juga ada juga beberapa bangunan di Palza Gusher yakni di lantai 2, 3 dan 18 unit ruko turut dilelang hingga 16 April mendatang.
Perwakilan PT Gusher, Agus Toni menjelasan, dari pihak PT gusher telah melayangkan gugatan ke PN Tarakan pertanggal 11 April 2020 kemarin, terkait proses lelang GTM yang dinilai menyalahi prosedru. Selain KPNL, PT Gusher juga menggugat beberapa pihak lainnya.
“Termaksud Kurato, pihak Bank Negara Indonesia (BNI) dan satu orang atas nama Fahrul Siregar, kita gugat di PN Tarakan,” terang Agus, Minggu (12/4/2020).
Agus mengatakan, pailt PT Gusher ini subjeknya berada di Balikpapan, Kaltim sesuai surat permohoan pailit yang kuasanya dipalsukan. Berdasarkan bukti yang ada, pada tahun 2012 melalui Notaris Rudi Limantara yang diminta perpindahan kantor PT Gusher dari Tarakan ke Balikpapan.
“Tapi di tahun 2015 dibatalkan Kemnkumham, sedangkan kepailitan ini sebenarnya ada tindakan perlawanan hukum, karena dalama aturan pailit tanah negara tidak boleh dipailtkan,” ujar Agus.
Belum lagi, lanjut Agus, dalam aturan lelang seharunya mendapatan persetujuan baik dari pengelolah dalam hal ini PT Gusher dan 55 tenant, yang sudah membayar lunas tempat berjualan di GTM. Kenyataannya, lelang tetap dilakukan KPKNL tanpa melihat siapa saya yang ada di GTM.
“Kita tida tahu apa sebab dan dasarnya, kenapa KPKNL tidak melihat siapa saja yang punya hak atas banguan di GTM, jadi hal ini perlu dipertanyakan juga,” tutur Agus.
Agus menuding, lelang yang dilakukan KPNL terkait kepailitan PT Gusher ada kecerobohan dan hanya asal menerima permohonan. Belum lagi, aset PT Gusher yang ada di di Plaza Gusher hanya sebagian di lelang di luar gedung GTM, bahan ada pemilik yang memiliki sertifikat rukonya tetap dilelang.
“Kalau mau lelang seharunya penyitaan dulu oleh juru sita, itu sepengetahuan saya, tapi tidak tahu hukum dan aturan apa yang digunakan KPKNL dalamlelang itu,” ungkap Gusti. (*/ck1)
Baja berita selengkapnya di : Lelang Pailit Berlanjut PT Gusher Layangan Gugatan ke PN Tarakan