Hukrim  

Cabuli 2 Anak Tiri, KJ Meringkuk dalam Tahanan

MALINAU, cokoliat.com–Satu lagi pelaku pencabulan diamankan polisi. Kali ini, KJ (49)  warga RT 01 Desa Paya Seturan Kecamatan Malinau Selatan. KJ ditangkap polisi atas pengaduan isterinya  telah mencabuli 2 anak tirinya yang berusia 16 tahun.

KJ ditahan Satreskrim Polres Malinau pada Senin (18/04). Kemudian pada Selasa (19/4) ditetapkan sebagai tersangka. Aksi bejat KJ diketahui sang istri setelah kedua anaknya mengadu. Tak terima, istri KJ l  lapor polisi.

Menurut Kasatreskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantio, KJ berhasil melancarkan aksi bejatnya setelah lebih dulu merayu para korban. Dengan alasan jarang berhubungan dengan sang istri atau ibu kandung kedua korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, KJ sekarang  mendekam di tahanan Polres Malinau guna menjalani proses hukum selanjutnya.