KALTIM  

Buka Orientasi DPRD Kaltim Angkatan VII, Begini Pesan Sekda Sri Wahyuni

Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat membuka Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Kota Se Kaltim Angkatan VII dan VIII, Selasa (1/10/2024).

SAMARINDA, Cokoliat.com – Mewakili Penjabat Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni kembali membuka Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Kota Se Kaltim Angkatan VII dan VIII untuk Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur, Selasa (1/10/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim, di Ruang Mandapa 1 Hotel Fugo Samarinda ini sebagai langkah awal dalam perjalanan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban para anggota DPRD.

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Sekda Sri mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Kubar dan Kutim yang telah dikukuhkan sebagai wakil rakyat di daerah masing-masing yang telah sukses melewati proses Pemilu Legislatif.

Ia jelaskan, orientasi memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi, dan tugas-tugas anggota DPRD yang akan dijalani selama masa jabatan.

“Orientasi ini merupakan langkah penting bagi para anggota legislatif, khususnya dalam memahami dan menginternalisasi ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang yang diamanatkan kepada DPRD kabupaten kota,” katanya.

Dalam menjalankan tugas, lanjut Sri, penting bagi setiap anggota DPRD untuk memiliki wawasan kebangsaan yang kokoh, integritas yang kuat, serta moralitas yang tinggi.

“Anggota legislatif diharapkan mampu memahami kepemimpinan dan komunikasi politik secara dinamis. Mampu melaksanakan sinkronisasi antara DPRD dan eksekutif (pemerintah daerah) dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah,” tandasnya.

Sekda Sri menegaskan pentingnya pemahaman fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan aspirasi masyarakat, menjaga kehormatan lembaga dan memastikan tercapainya kesejahteraan bagi seluruh warga.

“Pemahaman mendalam terhadap fungsi, tugas dan wewenang DPRD hal yang mutlak. Tugas penganggaran, penyusunan peraturan daerah dan pengawasan yang diemban harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” harapnya. (*)