banner 500x500

BPIP Dikritik Tegas: Pelarangan Hijab Dinilai Bertentangan dengan Semangat Keberagaman

Teguh Santosa Kritik Larangan Hijab di Paskibraka 2024

Berbagai kecaman muncul dari sejumlah pihak pasca beredarnya kebijakan larangan berhijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Salah satu pihak yang menyuarakan kritik keras adalah Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, Teguh Santosa.

Sebagai mantan anggota Paskibraka Sumatera Utara tahun 1992, Teguh merasa terdorong untuk menyampaikan surat terbuka terkait pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, yang menyebut penggunaan hijab oleh anggota Paskibraka dianggap bertentangan dengan semangat menjaga keberagaman.

Berikut isi surat terbuka Teguh Santosa:

Surat Terbuka Teguh Santosa: Kritik terhadap Kebijakan BPIP

Pada tanggal 15 Agustus 1992, saya bersama teman-teman dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka Sumatera Utara oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar. Hari ini, saya sangat terkejut mendengar pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, yang dengan mudahnya mengisyaratkan bahwa penggunaan jilbab atau hijab bagi anggota Paskibraka putri yang beragama Islam dianggap bertentangan dengan semangat menjaga keberagaman. Yudian berpendapat bahwa pelarangan ini dilakukan untuk melindungi kebhinnekaan.

Dalam pernyataannya, Yudian bahkan membawa nama Bung Karno untuk mendukung kebijakan ini.

Pemahaman Yudian tentang hal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pakaian dan penampilan anggota Paskibraka. Sebagai lembaga yang kini mengelola Paskibraka, BPIP telah mengeluarkan aturan yang kontroversial ini.

Yudian mengklaim bahwa BPIP tidak memaksa anggota Paskibraka untuk melepas hijab. Namun, katanya, semua calon anggota Paskibraka telah menandatangani pernyataan di atas materai Rp 10.000 yang menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi aturan, termasuk aturan mengenai penampilan Paskibraka yang dikeluarkan oleh BPIP.

Saya mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera bertindak dan mengoreksi kebijakan yang salah kaprah ini. Polemik ini harus diselesaikan dengan segera agar tidak memengaruhi semangat adik-adik Paskibraka yang akan bertugas mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus nanti, baik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di provinsi, kota, dan kabupaten.

Yudian sebaiknya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.

*Teguh Santosa*
Paskibraka Sumut 1992
Anggota Majelis Pembina PPI Sumut