SAMARINDA, Cokoliat.com – Personel Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap salah satu pengedar sabu yang kerap melakukan transaksi dirumahnya, di Jalan Jelawat Gang Mosi, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kaltim.
Kombes Pol Dr.Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan pihaknya mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan BM dirumahnya, sekira pukul 18.30 Wita pada Senin (24/10/2024).
“Kami mendapatkan informasi rumah yang ditempati BM di Jalan Jelawat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Anggota segera melakukan penyelidikan dan observasi dengan cermat di alamat tersebut,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Hasilnya, didapati benar BM kerap transaksi dirumahnya dari hasil penggeledahan yang menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merk Wismilak warna hijau yang berisikan 3 poket narkotika jenis sabu sabu. Kemudian 1 unit timbangan digital yang di temukan di atas meja dalam kamar milik BM serta beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku BM kami dapati sedang ada di ruang tamu. Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,56 gram dan barang bukti lainnya. BM langsung kami geser ke Mako Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan BM, turut diamankan handphone yang berisi pembicaraan pesanan sabu dan uang tunai Rp2,4 juta diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)