BERUANG MADU “SI WANG”: DARI TANJUNG KERANJANG KE SEKOLAH RIMBA SEMBOJA

FOTO (DOK-BTNKM) : Beruang Madu “Si Wang” saat proses evakuasi oleh  petugas dari BKSD Kaltim, Rabu (3/2)

Setelah 1 tahun lebih tinggal bersama Aspuri Usat, Wang akhirnya harus berpisah.  Wang, Beruang  Madu (Helarctos malayanus) jantan berusia 1, 5 tahun itu harus ikut bersama petugas balai konservasi ke “Sekolah Rimba” di Samboja, Balikpapan Kalimantan Timur.

Beberapa waktu lalu Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (BTNKM) menerima laporan bahwa ada warga Desa Tanjung Keranjang, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau atas nama Aspuri Usat hendak menyerahkan seekor satwa yang di lindungi jenis Beruang Madu. Mengetahui keinginan Aspuri Usat, pihak BTNKM merespon cepat dengan mengirimkan petugas ke tempat tinggal warga tersebut untuk meninjau Beruang Madu yang akrab di panggil “Wang”.

BTNKM kemudian melaporkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur. Laporan ini pun direspon cepat. Pihak BKSDA Kaltim lalu mengerahkan petugas dari SKW I Berau bersama Centre for Orangutan Protecion (COP) dengan peralatan lengkap untuk mengevakuasi Wang yang dipelihara Aspuri Usat dalam kandang besi. Termasuk perlengkapan bius serta kandang transit.

Si Wang saat setelah disuntik bius petugas dalam proses evakuasi Rabu, 3 Februari 2021 (Foto dok BTNKM)

Tim evakuasi tiba di Malinau Rabu 3 Februari sekitar pukul  15.30. Tim BKSDA Kaltim yang di koordinir langsung oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Berau Denny Mardiono, S.Hut., M.Sc melakukan koordinasi terkait kondisi terkini si “Wang” kepada Balai TN Kayan Mentarang melalui Plt. Kepala Balai TN Kayan Mentarang Bambang Widiatmoko, S.Hut., M.Sc beserta Staf. Setelah cukup dengan informasi yang diberikan, sekitar pukul 16.30 Wita Tim BKSDA bersama Petugas Balai TN Kayan Mentarang langsung menuju kediaman Aspuri Usat.

Kisah Aspari Usat, Wang dipelihara dari kecil hingga tumbuh dewasa. Saat petugas datang untuk mengevakuasi, Wang  sudah berusia 1,5 tahun. Kondisinya sehat  dengan bobot kurang lebih 30 kilogram.

Mengetahui kedatangan rombongan petugas, Wang mendadak agresif. Tim pun kaget karena disambut dengan auman keras dan prilaku agresif. Wang terlihat tak tenang di dalam kandang besi di samping rumah Aspuri Usat. Mungkin Wang berpikir, para petugas datang untuk mengganggunya.

Evakuasi dimulai dengan menembakan suntikan bius ke arah bokong Wang. Tak cukup sekali, suntikan bius ditancapkan ke tubuh Wang. Suntikan  bius dengan dosis rendah hingga sedang tak juga membuatnya tenang dan terlelap. Evakuasi  pun sempat mengalami kesulitan, di tambah hari sudah mulai gelap dan Wang masih segar dengan matanya yang terbuka kendati tak mampu lagi berdiri.

Tim akhirnya mencoba metode lain untuk mengevakuasi Wang yang perlahan mulai kembali berdiri. Yaitu, dengan meminta bantuan keluarga Aspuri Usat untuk mengevakuasi sembari menenangkan Wang yang terus bersuara lantang seolah tak ingin di pindahkan. Namun, sebelumnya Tim BKSDA menembakan 1 suntikan bius terakhir kepada Wang untuk menjaga efek bius sebelumnya yang mulai reda.

Alhasil, evakuasi pun dilakukan oleh keluarga  Aspuri Usat. Di tangan Aspari Usat dan keluarganya, Wang terlihat kehilangan agresifitasnya sehingga dapat di evakuasi ke kandang transit. Sebelumnya, meski 6 suntikan bius sudah diberikan, Wang terus mengaum dengan bringas kepada petugas yang akan membawanya ke “Sekolah Rimba” di Samboja, Balikpapan Kaltim. Hal ini menunjukan masih ada naluri buas yang diperlihatkan oleh Wang, yang sangat berbahaya jika ia terus menerus di pelihara dan tumbuh di lingkungan masyarakat.

Aspuri Usat sendiri mengaku ia dan keluarganya sangat mencintai Wang. Namun dari kecintaan itulah keluarga Aspuri memiliki kesadaran untuk menyerahkan Wang kepada pemerintah secara sukarela agar dapat hidup lebih layak dan lestari di hutan.

BKSDA Kaltim melalui Kepala SKW I Berau Denny Mardiono pun menyampaikan apresiasinya terhadap keluarga Apuri Usat. Ia juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut serta melestarikan satwa yang dilindungi.

“Kami mewakili pemerintah sangat berterimakasih atas kesediaan pak Aspuri menyerahkan satwa peliharaannya Beruang Madu (Helarctos malayanus). Beruang ini adalah satwa yang dilindungi. Dan telah diatur oleh undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dimana semua orang dilarang memelihara, memiliki, memperjualbelikan, mengangkut, hingga membunuh satwa yang di lindungi. Bagi siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan di kenakan sangsi pindana,” ungkap Denny Mardiono.

Untuk diketahui, sejak tahun 1994 hingga kini status konservasi beruang madu masuk dalam kategori “Rentan” atau Vulnerable (VU) oleh IUCN. Beruang ini sedang mengalami resiko kepunahan di alam liar. Selain itu, jenis beruang terkecil di dunia ini juga dimasukan dalam CITIES Apendix I sejak tahun 1979.

(Disalin dan disunting dari Facebook Taman Nasional Kayan Mentarang, Kamis 4 Februari 2021)

PENYUNTING : MACHMUD BALI – WALIYUNU HERIMAN