PASER, Cokoliat.com – Polres Paser menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruang Riksa Satuan Reserse Narkoba, Kamis(24/10/2024). Pemusnahan ini terkait dua kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial FDP dan OOB.
Barang bukti pertama berasal dari tersangka FDP, berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 1,47 gram dan netto 0,72 gram.
Dari jumlah tersebut, dua paket dengan berat bruto 1,18 gram dan netto 0,68 gram dimusnahkan, sementara satu paket dengan berat bruto 0,29 gram dan netto 0,04 gram digunakan untuk uji laboratorium dan keperluan pembuktian di pengadilan.
Kasus kedua melibatkan tersangka OOB, dengan dua paket sabu sebagai barang bukti. Total barang bukti seberat bruto 1,07 gram dan netto 0,73 gram. Satu paket dengan berat netto 0,58 gram dimusnahkan, sementara satu paket lainnya, seberat netto 0,15 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Suradi menegaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan wujud komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan terbuka. Disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk memastikan keterbukaan dalam penanganan kasus,” ujar AKP Suradi.
Hadir dalam kegiatan ini, Kasat Tahti Ipda Suparman, Banit Satresnarkoba Bripka Rio Dwi J, Jaksa Penuntut Umum Novia, S.H., Penasehat Hukum Lenny Rianty, S.H., serta personel dari Satresnarkoba dan Humas Polres Paser. (*)