Bekuk Sindikat Sabu Internasional, Polres Nunukan Amankan 3, 5 Kg BB

NUNUKAN, cokoliat.com–Satresnarkoba Polres Nunukan kembali berhasil menggulung sindikat narkoba jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Kali ini sebanyak 3,5 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan dari 3 pelaku. Penangkapan pelaku berikut sabu dilakukan Satresnarkoba Polres Nunukan pada hari Rabu (7/4) lalu.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Nunukan yaitu, JU (35) warga Tawau Sabah, Malaysia, HA (32) dan ZA, warga Pinrang Sulawesi Selatan. Ketiganya saat ini sudah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Melalui keterangan persnya, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar memaparkan bahwa penangkapan mafia narkoba jaringan internasional tersebut dilakukan melalui operasi yang dilakukan pada Rabu lalu. Operasi cepat dilakukan setelah personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang 2 laki – laki yang dicurigai membawa narkotika golongan  I jenis sabu dari Malaysia yang akan dibawa ke Sulawesi Selatan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Nunukan. Saat itu personel Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bawaan dari tangan 2 orang laki – laki tersebut. Sebelumnya,  personel Opsnal telah mengamankan 2 orang laki-laki yang dicurigai tersebut sedang berada dirumah pengurus penumpang.

Selanjutnya barang bawaan milik kedua laki-laki tersebut dibawa dan dilakukan penggeledahan  disaksikan oleh kedua tersangka dan saksi MA bin Arifin (Alm). Dalam barang bawaan tersangkan ditemukan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik ukuran besar berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah karung warna Putih ukuran 50 kg.

Untuk mengelabui, sabu tersebut dibungkus jaket lalu dilakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan sarung tangan karet warna hitam. Kemudian dimasukan dalam kantong plastik warna kuning/biru.

“Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka diketahui bahwa sabu tersebut akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM Thalia,” ungkap Kapolres.

Pada hari Rabu  itu juga Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan untuk memburu para pihak yang terlibat. Sekira jam 19.00 Wita, Tim Opsnal berangkat menuju ke Pare-Pare Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan guna menangkap pemesan sabu tersebut.

ZA yang berperan sebagai penjembut berhasil ditangkap pada Jumat (9/4) di Kabupaten Pinrang. ZA berhasil dibekuk sekitar pukul 12.00 Wita. Sedangkan HA yang berperan sebagai penerima atau pemesan sabu tersebut berhasil melarikan diri (DPO).

“Sekarang para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Nunukan melalui keterangan persnya, Sabtu (10/4)

Selain mengamankan 4 bungkus sabu, Sat Resnarkoba Polres Nunukan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.  Yaitu, 1 buah Identity Card Malaysia an. Jumady Bin Husain, 1 buah handphone warna hitam putih merk Oppo, 1 buah handphone warna hitam biru merk Vivo, uang tunai sebesar Rp1, 3 juta, 1 unit mobil warna putih merk Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor warna hitam merk Honda Scoopy dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penulis : Waliyunu Heriman