TARAKAN, cokoliat.com – Belum lama ini, Perisden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diatur oleh Peraturan Kementrian esehatan (Permenkes) dalam mengahapi penyebaran virus corona (Covid-19).
Meski kebijakan PSBB telah dikeluarakan, namun masih ada beberapa sektor yang masih bisa beraktifitas. Diantaranya, sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, komunikasi, pendistribusian logistik, kebutuhan sehari-hari, industir serta delivey.
Menyikapi hal tersebut, Pimpina Cabang Bankaltimra Tarakan, Iskandar Zulkarnain menegaskan, walau sektor keuangan dalam PSBB masih bisa beroperasi, namun selama pelayanan diperbankan berjalan pihaknya tetap memberlakukan social dan physical distanching, guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kan dari aturan pusat tidak boleh menutup 100 persen sektor keuangan, jadi kita menerapkan kebijakan masing-masing dalam memberikan pelayanan,” tegas Iskandar, Kamis (9/4/2020).
Dijelaskan Iskandar, dari 86 jumlah karyawan Bankaltimra di Tarakan, sebagiannya sudah menerapkan work from home (WFH). Sementara, untuk pelayanan karena banyak nasabah yang datang di awal bulan khusunya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, jadi aan diatur ulang untuk WFH.
“Biasanya setiap awal bulan nasabah di Bankaltiram membludak, apalagi yang pensiunan kan mereka tidak ada kartu ATM, jadi harus datang ke Bank untuk ambil uang pensiunnya,” pungkas Iskandar. (*/ck1)
Baca berita selengkapnya di : PSBB Berlaku, Bankaltimra Terapkan Physical Distanching dan WFH