TARAKAN, Cokoliat.com – Pria Berinisial SR (35) bernasib apes usai diamankan Satuan Pengaman (Satpam), saat sedang asyik duduk di ruang tunggu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H Jusuf SK.
Diketahui, SR di tangkap lantaran aksinya pada saat mencuri tas seorang wanita yang merupakan pengunjung rumah sakit tersebut terpantau Satpam melalui kamera pengawas CCTV. SR pun diamankan dan di serahkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika mengatakan SR diamankan petugas security di rumah sakit tersebut pada 8 Oktober lalu. SR saat itu terlihat di CCTV mengambil tas seorang pengunjung.
“Setelah diamankan ternyata orang tersebut mengambil kue dan uang senilai Rp. 18 ribu, dari tas seorang wanita yang merupakan pengunjung rumah sakit. Kemudian satpam tersebut menyerahkan kepada pihak kepolisian,” kata Randhya kepada awak media, Selasa (10/10/2023).
Setalah diamankan, pihaknya melakukan interogasi dan pengembangan terhadap SR. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa aksi SR bukan kali itu saja dilakukan.
“Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di Rumah sakit yang sama dan juga di Tempat Hiburan Malam (THM). Jadi pelaku ini ada juga melakukan pencurian handphone dan terekam oleh kamera CCTV rumah sakit, namun saat ini masih dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tarakan” ucap Randhya.
Modus pencurian yang dilakukan SR di Rumah Sakit, kata Randhya, pada saat itu SR berpura-pura menjadi pasien dan duduk di ruang tunggu. Ketika pasien atau pengunjung lainnya sendang mengambil obat dan meninggalkan tasnya, disaat itulah SR melakukan aksinya.
“Kalau pencurian handphone di merk Samsung A34 di salah satu THM, terjadi 11 Mei lalu. Modusnya SR ini mabuk, kemudian melihat ada handphone milik seorang pengunjung THM tersebut. Dalam posisi mabuk pelaku ini mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang kerumah,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, Handphone yang telah diambil SR, dijual kepada saksi berinisial I dengan harga Rp. 400 ribu. Pengakuan SR, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“SR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami amankan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Kami persangkakan dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (ryf)