JAKARTA, Cokoliat.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik hadir langsung dalam Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Akmal hadir untuk memberi paparan dan penjelasan kepada Tim Juri Komisi Informasi (KI) Pusat.
Penilaian dilakukan secara bersama dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Presentasi dilakukan di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Sebagai informasi, selama empat tahun berturut-turut Provinsi Kalimantan Timur selalu sukses menjadi Badan Publik Pemerintah Provinsi dengan Kualifikasi Informatif untuk keterbukaan informasi publik. Tahun lalu Kaltim berada di posisi 8 secara nasional.
“Tahun ini, kalau kami tidak bisa nomor 5, ya mudah-mudahan bisa nomor 3 atau nomor 2 lah,” kata Pj Gubernur Akmal Malik kepada tim juri yang terdiri dari John Fresley (mantan Komisioner KI Pusat) dan Astrid Deborah (praktisi/pegiat keterbukaan informasi publik).
Akmal menjelaskan untuk mencapai keterbukaan informasi yang lebih baik, Pemprov Kaltim telah melakukan berbagai langkah. Antara lain penguatan kebijakan dan regulasi di tingkat provinsi melalui peraturan gubernur dan peraturan daerah.
Ke depan, Akmal berharap seluruh kabupaten dan kota juga memiliki regulasi yang baik terkait keterbukaan informasi publik ini.
Demikian pula, akses keterbukaan informasi juga harus diberikan termasuk untuk para penyandang disabilitas dengan menyiapkan infrastruktur dan layanan aplikasi yang bisa diakses oleh mereka.
“Sesungguhnya, provinsi itu tidak punya wilayah. Makanya, saya ingin penguatan PPID juga dilakukan hingga kabupaten dan kota,” tegas Akmal.
Selain itu, Kaltim juga melakukan keterbaruan (inovasi) dalam keterbukaan informasi publik. Salah satunya adalah PPID Masuk Desa. Desa yang sudah dijadikan percontohan adalah Desa Buana Jaya, di Kutai Kartanegara yang menduduki posisi 10 besar nasional. (*)