Hasil Verifikasi dan Tes Kesehatan 3 Kandidat Pilgub Kaltara Diumumkan KPU Kaltara 11 September

Komisioner KPU Kaltara, Teguh Dwi Soebagyo (Foto cokoliat.com)

BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah membuka pendaftaran bagi pasangan bakal calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara. Dimana, pada saat pendaftaran dibuka terdapat 3 kandidat Bacalon Gubernur Dan Wagub Kaltara yang ikut mendaftar.

Seperti diketahu, pada kontestasi Pilgub Kaltara yang bakal dilangsungkan 9 Desember mendatang, terdapat 3 kandidat yang ikut serta pesta demokrasi ini. Diantaranya, Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan, Irianto Lambrie-Irwan Sabrie dan Udin Hianggo-Undunsyah.

Dari ketiga kandidat ini, diketahui pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan diusung 3 partai yakni Demokrat, Gerindra dan PPP dengan perolehan 10 kursi. Selain itu, pasangan ini juga didukung oleh partai non parlemen yaitu PKPI dan Gelora.

Sedangkan, untuk pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabrie, selain didukung 2 partai non parlemen yakni PSI dan Berkarya, pasangan ini juga disusun oleh Partai Nasdem, Perindo, Golkar, PAN, PKS dan PBB dengan perolehan sebanyak 13 kursi.

Sementara itu, pasangan Udin Hianggo-Undunsyah yang sempat menghebohkan masyarakat Kaltara karena menyatakan siap ikut serta bertarung dalam Pilkada didetik-detik terkahir, hanya mendapatkan dua partai pengusung Hanura dan PKB dengan jumlah 7 kursi di DPRD Kaltara.

Anggota Komisioner KPU Kaltara, Teguh Dwi Soebagyo menjelaskan, dari ketiga Bacalon Bupati dan Wagub Kaltara ini, semuanya telah dinyatakan selesai. Meski begitu, KPU masih menunggu hasil verifikasi yang saat ini masih dilakukan.

“Iya, semua berkas ketiga kandidat tidak ada masalah, sekarang kita tinggal tunggu hasil pemeriksaan syarat calon saja,” sebut Teguh, Rabu (9/9).

Nantinya, lanjut Teguh, setelah semua hasil berkas pendaftaran para kandidat termaksud hasi dari tes kesehatan keluar. Selanjutnya, KPU Kaltara akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat Kaltraa pada 11 September mendatang.

“Hasilnya pasti akan kita umumkan, kalau hasilnya tidak memenuhi syarat, berarti kandidat itu dinyatakan gugur,” pungkasnya.

Jika ada kandidat yang dinyatakan gugur, Teguh mengungkapkan, selanjutnya KPU Kaltara akan memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk mengganti dengan calon yang baru, sebelum akhirnya KPU melanjutkan tahapan berikutnya.

“Tapi kita berharap tidak ada yang gugur, kan kita ketahui sendiri kalau mengganti yang baru itu bukan perkara yang muda,” harapnya. (*/ck2)

Tinggalkan Balasan