SAMARINDA – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pintu masuk menjadi pengacara ini diselenggarakan Untag bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Fauzie Yusuf Hasibuan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Samarinda.
Sekretaris Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda Sutrisno mengatakan, PKPA akan dilaksanakan pada Sabtu (29/8) secara online. Ini dilakukan untuk menaati peraturan pemerintah mengenai protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19 di Samarinda.
“Hingga saat ini pendaftaran masih dibuka. Silakan mendaftar ke kampus Untag Jalan Juanda Samarinda,” ucap advokat yang juga ketua umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Untag Samarinda itu.
Sutrisno menyebut, kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Advokat. Bahwa setiap sarjana berlatar belakang pendidikan hukum yang ingin menjadi advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).
Dipaparkannya, untuk menjadi advokat, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Setelah dinyatakan lulus PKPA, peserta harus lulus ujian profesi advokat (UPA).
Tak cukup sampai di situ, calon advokat itu harus magang selama dua tahun di kantor hukum. Setelah melalui fase tersebut, barulah bisa dilantik sebagai advokat di Pengadilan Tinggi.
“Setelah mendapat kartu tanda advokat, barulah bisa beracara di seluruh Indonesia,” sebutnya. (hdd)