BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Data Pekerja Yang Layak Dapat Bantuan Dari Pemerintah Pusat

BPJS Ketegakaerjaan : Suasanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan (Foto cooliat.com)

Ada 65 ribu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berapa banyak yang layak dapat bantuan?

TARAKAN – Sesuai Peraturan Presinden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang pemulihan ekonomi nasional, pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan dan Ketenaga Kerjaan berencana memberikan gaji tambahan sebesar Rp600, selama 4 bulan untuk para pekerja.

Namun, untuk bisa mendapatkan gaji tambahan Rp600 ribu dari pemerintah pusat ini, tentu ada kriterianya. Diantaranya, pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pekerja yang mendapatkan upah perbulannya dibawa Rp5 juta.

Nantinya, masalah gaji tambahan dari pemrintah pusat akan dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan, untuk mengumpulkan data terkait pekerja yang berhak menerima gaji tambahan sebesar Rp600.

Lantas bagaimana dengan pekerja yang ada di Kaltara, apakah nantinya akan mendapatkan bantuan berupa gaji tambahan Rp600 ribu juga?. Ternyata, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan yang mengcover seluruh Kaltara telah mengumpulkan data pekerja, yang berhak menerima bantuan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Wira Sirait mengatakan, sejak beberapa hari ini pihaknya telah menghubungi seluruh perusahaan yang ada di Kaltara, agar menyerahkan data karyawannya yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita diberi target satu pekan ini, tapi sebenarnya kita telah meminta semua perusahaan menyerahkan data pekerjaanya, cuma surat resminya baru kita kirim Senin kemarin,” kata Wira, Rabu (12/8).

Dari data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, Wira menjelaskan, sampai saat ini pekerja diseluruh Kaltara yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sekirta 65 ribu pekerja. Namun, dari jumlah tersebut tidak semua bisa menerima gaji tambahan Rp600 yang dijanjikan pemerintah pusat.

“Kan harus diseleksi lagi, jadi yang berhak menerima bantuan, hanya pekerja yang upahnya di bawah Rp5 juta perbulan, atau yang iuran BPJS dibawah Rp150 perbulan,” jelas Wira.

Syarat lainnya agar bisa menerima bantuan, Wira menuturkan, sesuai arahan dari pemrintah ke BPJS hanya pekerja yang tercatat aktif membayar iruan hingga akhri Juli 2020 kemarin. Sedangkan, yang baru terdaftar di BPJS per Agustus 2020 belum bisa menerima bantuan dari pemerintah pusat.

“Tapi, syarat itu baru sebatas lisan diucapkan Mentri BUMN, mungkinan bisa berubah lagi, bisa saja yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan juga dapat bantuan itu, tapi tunggu aturan yang baru,” ujar Wira.

Tidak hanya itu, Wira menambahkan, sesuai aturan yang ada syarat lainnya untuk bisa menerima bantuan ini harus memiliki rekening pribadi. Oleh karena itu, dari pihak perusahaan diminta untuk mengupdate data terbaru pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Masalahanya, di Kaltara masih ada pekerja yang tidak memiliki rekening pribadi, karena banyak pekerja yang menggunakan rekening seperti nama istri atau keluarga lainnya,” pungkasnya.

Disinggung kapan masalah pencairan gaji tambahan ini, Wira memastikan, BPJS Ketenagakerjaan hanya ditugaskan untuk mengcover data pekerja mana saja yang layak mendapatkan bantuan. Sementara, untuk masalah pencairan masih menunggu arahan dari pemerintah.

“Kalau dari Kementrian Keuangan, pencariannya September mendatang, mekanismenya sekali pencairan bisa langsung dua kali dalam sebulan,” bebernya.

Dalam progam bantuan ini, Wira memastika, dana yang digunakan murni dari pemerintah pusat dan bukan dana milik BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir kalau dana yang dibayarkan ke BPJS nantinya terpotong.

“Memang sempat ada yang bertanya dari mana sumber anggarannya, tapi kita jelaskan itu dana dari pusat, jadi bukan dana dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dengan danya progam bantuan untuk para pekerja ini, Wira mengingatkan, bagi para pekerja yang ada di Kaltara untuk lebih proaktif menayakan datanya kepada pihak perusahaan. Sebaliknya, dari pihak perusahaan juga harus segera melaporkan data pekerjanya agar mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Kita himbau untuk pihak perusahaan untuk proaktif menyerahkan data karyawannya, nanti kita juga akan bantu jika ada kekurangan data,” imbuhnya (ck2)

Tinggalkan Balasan