Nekat Bawa Sabu 7 Kg, Mantan Dosen di Polewali Mandar Ditangkap Paspamtas di Sebatik

Iatimewa

Alasan terlilit hutang, Basri tergiur upah Rp40 juta perkilo dari sabu yang dibawanya

NUNUKAN – Terlilit masalah hutang piutang, Basri (51) justru nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu yang beratnya sekitar 7 kg. Alhasil, pria yang sempat menjabat sebagai dosen disalah satu unversitas di Polewali Mandar, Sulbar ini berhasil diamankan Satgas Pamtas Yonif 623/WBU.

Aksi yang dilakukan mantan dosen ini berhasil terungka, setelah diriinya melintas di sebuah Pos Dalduk Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, pada 21 Juli lalu. Basri yang saat itu melintas, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota Pamtas Yonif 623/WBU yang tengah bertugas.

“Kasus ini terungkap, setelah anggota Pamtas Yonif 623/WBU di Pos Dalduk Aji Kuning melakukan pemeriksaan rutin,” terang Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar saat melakukan pres rilis, Senin (27/7).

Ketika dilakukan pemeriksaan, Saiful mengatakan, anggota Pamtas yang tengah bertugas mendapatan 7 pakte besar yang berisikan sabu, bercampur dengan barang bawaandi tas milik Sabri. Selanjutnya, Basri langsung diamankan guna pemeriksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Nunukan.

“Kasusnya kita terima sehari setelah penangkapan, setelah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan, langsung dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Saiful.

Saat dilakukan pemeriksaan, Saiful mengungkapkan, kepada penyidik Basri mengakui kalau dirinya hanya bertugas mengambil sabu dari Tawau, Malaysia melalui Pulau Sebatik. Setelah itu, sabu kemudian dibawa lagi hingga ke Sidarap, Sulawesi Selatan atas perintah seseorang.

“Jadi, Mantan doesn ini hanya kurir, tapi dirinya memiliki koneksi langsung dengan si pemilik barang atas nama Kilang, di Sidrap yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Saiful menambahkan, dari hasil penydikan juga diketahui kalau Basri sudah beberapa kali berhasil melolosakan sabu dari Malaysia dalam jumlah besar. Pertaman, dirinya berhasil melolosakan sabu sekitar 5 kg pada Januari lalu, disusul yang kedua pada Maret lalu sebanyak 7 kg.

“Sudah 3 kali dia melakukannya, yang pertama dan kedua berhasil lolos, kemudian yang ketiga kalinya bawa lagi sekitar 7 kg tapi berhasil aksinya berakhir di balik jeruji besi,” ujarnya.

Saiful menjelaskan, selama menjadi kurir sabu, Basri menerima upah sebesar Rp40 juta perkilonya, jika sabu yang dibawanya berhasil sampai ke Sulawesi. Dimana, upah dari menjual sabu ini kemudian digunakan untuk membayar hutangnya.

“Si Basri ini sudah 5 tahun berhenti jadi dosen, karena alasan terlilit hutang, dirinya sampai nekat menjadi kurir sabu,” bebernya.

Selain mengamankan 7 kg sabu, lanjut Saiful, dalam kasus ini turut diamankan sejumlah barang bukti dari tangan Basri berupa 2 unit HP, 2 buah kartu ATM, tas, KTP, SIM, Paspor dan pecahan mata uang Malaysia sebesar 26 Ringgit Malaysia.

“Jika melihat barang bukti yang diamankan, kuat dugaan kita kalau Basri ini mengambil langsung sabu tersebut dari Malaysia, apalagi dari barang bukti yang ada terdapat Paspor dan uang ringgit,” tegasnya.

Guna membpertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres memastikan, Saiful akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamanan paling ringan singkat 6 bulan dan paling berat pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan menggali sejumlah keterangan dari Basri yang kini telah dijadikan tersangka,” tuturnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan