Fakta Persidangan Gugatan Kontraktor, Humas PN Tarakan Sebut Ada Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh (Foto cokoliat.com)

Wali Kota Tarakan klaim itu hutang pemerintah sebelumnya

TARAKAN – Majelsi Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, resmi memenangkan gugatan 4 kontraktor atas perkara perdata dengan tergugat Pemkot Tarakan, Namun, dari sekian gugatan yang ada, sebagian tidak dikabulan Majelsi Hakim pada sidang putusan, Rabu (8/7) kemarin di PN Tarakan.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengatakan, dalam sidang putusan kemarin, Majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan terkait persoalan bunga bank, yang merupakan pinjaman dana proyek oleh para kontraktor, kepada salah satu bank yang ada di Tarakan.

“Digugatan itu ada masalah 5 persen bunga bank perbulan, sama seperti putusan 3 gugatan sebelumnya, tapi putusan kita 6 persen pertahun dikalikan 3 tahun,” terang Melcky.

Namun, dalam perkara perdata ini, Melcky memastikan, Majelis Hakim tetap memerintahkan Pemkot Tarakan untuk melunasi pembayaran, atas penyelesaian pengerjaan proyek yang ada di Tarakan , setelah prosesnya diselesaikan para kontraktor.

“Kalau dalam putusan Majelis Hakim, Pemkot Tarakan tetap harus melunasi pembayarannya, apalagi proyek ini belum dibayar sejak 2016 lalu,” pungkasnya.

Dijelaskan Melcky, saat proses persidangan berjalan, dari saksi yang dihadirkan yakni Pemprov Kaltara mengatakan kalau dana dari bankeu telah ditransfer ke rekening Pemkot Tarakan. Kenyataannya, dana untuk kegiatan proyek yang semestinya justru digunakan untuk kegiatan proyek lain.

“Sebaliknya, Pemkot Tarakan kembali menganggarkan di tahun berikutnya, tapi itu untuk pembayaran hutang, yang kemudian tidak dibayarkan lagi hingga 3 tahun,” kata Melcky.

Berdasarkan laporan dari Pemkot Tarakan, Melcky menambahkan, anggaran dari bankeu dialihkan ke lain tapi tidak disebutkan untuk kegiatan apa. Oleh karena itu, mengingat kegiatan proyek sudah selesai makanya Pemkot Tarakan diperintahkan Majelis Hakim untuk melakukan pembayaran.

”Jika mau diusut, masalah ini bisa masuk ranah pidana korupsi atau penyalagunaan wewenang, kan sudah jelas dari kontrak yang ada,” tegasnya.

Terpisah, Wali Kota Tarakan, Khairul mengatakan, terkait gugatan para kontraktor ini pihaknya akan mengkaji amar putusan Majelis Hakim. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan upaya banding, terkait putusan yang memenangkan para kontraktor tersebut.

“Kan hutang ini sejak 2016 lalu, jadi dari pemerintah sebelumnya, untuk masalah jumlahnya setahu saya sekitar Rp385 miliar,” tutur Khairul.

Khairul menyebutkan, permasalahan hutang kontraktor ini sebenanrnya tidak masuk yang dicicil Pemkot Tarakan, dikarenakan dokumennya tidak ada, hingga 2019 lalu. Tapi, karena permasalahan ini baru muncul, nantinya akan dilakukan audit.

“Kita tetap menghargai putusan PN Tarakan, kalau diperintahkan untuk dibayar akan dibayar kalau ada dana, tapi tetap kita lihat lagi amar putusannya,” tandasnya. (ck2)

Tinggalkan Balasan