Hukrim  

Mau Mabuk Tapi Tidak Punya Uang, Pria Pengangguran Ini Nekat Curi Motor Tetangganya

TARAKAN – Tidak punya uang untuk membeliminuman beralkhol, LA (29) warga pendatang yang berdomisili di Jl Binalatung, Kelurahan Pantai Amal tersebut nekat mencuri motor milik tetangganya. Alhasil, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mendekam dibalik jeruji besi.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadria melalui PJS Kanit Resum Aiptu Arif Riyadi Safei mengatakan, LA diketahui mecuri motor milik tetangganga setelah aksinya terekam kamera pengaws CCTV, yang dipasang oleh korbannya.

“Kejadiannya pada 12 Juni 2020 kemarin sekitar pukul 06.30 pagi, dimana pelakunya ini mencuri satu unit motor Honda Beat dengan Nopol KU 2632 GD,” ujar Arif, Senin (15/6).

Arif menjelaskan, Unit Jatanras Sat Resrim yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, unit Jatnras akhirnya berhasil mengamankan LA di tempat tinggalnya, sehari setelah mencuri motor milik tetangganya, yakni Sabtu (13/6) kemarin.

“Pelaku diringus sekitar pukul 03.00 Wita, kita juga berhasil mengamankan motor hasil curian yang ternyata telah dijadikan jaminan pelaku di salah satu THM di Tarakan,” sebut Arif.

Dari hasil penyidikan, lanjut Arif, LA mengaku nekat mencuri setelah melihat motor milik tetangganya yang terparkir di pekarangan rumah, dengan kunci kontak yang masih menempel. Selanjutnya, LA masuk megambil motor dari pekarangan rumah korbannya dengan cara didorong.

“Modusnya, setelah melihat kontak kunci masih tegantung di motor, pelaku kemudian berpura-pura lewat untuk memantau lokasi sekitar, baru setelah itu mencuri motor tersebut,” pungkasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Arif menambahkan, LA nekat mencuri motor tersebut hanya untuk minum minuman beralkohol di THM. Usai minum di THM, motor yang dicuri LA kemuidan dijadikannya jaminan di THM, dengan alasan nanti akan ditebus.

“Pelaku memang suka minum minuman beralkohol, karean tidak punya uang untuk membayar, motor kemudian dijadikannya jaminan,” jelas Arif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif memastikan, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan penjara maksial 4 tahun.

“Pelaku sudah dijebloskan ke penjara, saat ini penyidik juga masih melakukan pemeriksaan, guna mencari tahu apakah masih ada korban lainnya,” tutupnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan