TARAKAN – Nekat membantu sang suami berjualan sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal SU (29) diciduk petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Rabu (3/6) sekitar pukul 21.30 Wita di RT 13, Keluruah Selumit Pantai.
Kepala BNNK Tarakan Agus Surya Dewi mengatakan, pengungkapan ini terjadi setelah anggota BNNK Tarakan mendapatkan laporan warga, terkait adanya sebuah rumah di RT 13 yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari laporan itu anggota langsung melakuan penyelidikan, hasilnya anggota mendapatkan SU di depan rumahnya dengan gelagat mencurigakan,” kata Agus, Selasa (9/6).
Tanpa panjang lebar, Agus menuturkan, anggota BNNK Tarakan kemudian melakukan pengamanan terhadap IRT tersebut. Tidak hanya itu, anggota yang berada di lapangan juga melakukan penggeledahan badan dan sekitar rumah SU.
“Hasilnya, kita mendapatkan sebanyak 130 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 25,23 gram, yang disimpan SU di dompet kecil warna hitam,” terang Kepala BNNK Tarakan.
Setelah mendapatan sejumlah barang bukti, lanjut Agus, SU kemudian digiring ke Kantor BNNK Tarakan guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, SU mengaku hanya membantu menjualkan 130 paket sabu siap edar ini milik suaminya.
“Alasannya cuma bantu jualkan punya suaminya saja, SU juga mengaku kalau suaminya yang membungkus sabu itu menjadi siap edar,” ungkapnya.
Sebenarnya, Agus menjelaskan, SU dan suaminya sudah lama menjadi target Operasi (TO) dari anggota BNNK Tarakan. Sayangnya, waktu anggota melakukan penggerbekan sumai SU sedang tidak berada dirumahnya.
“Alasannya suaminya kabur dari rumah karena keduanya sedang bertengkan, tapi suam SU ini sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Saat anggota melakukan penggeledahan, Agus menambahkan, anggota mendapatkan rumah yang dikontraknya sudah didesain khusus, untuk transaksi sabu. Dimana, ada sebuah ruangan khusus yang dijadikannya seperti loket tempat pembelian sabu, bahkan ada juga lubang untuk melarikan diri.
“Jadi kalau pelanggannya datang tinggal masukan uang di toples yang sudah disediakan, setelah itu baru sabu diberikan, waktu kita tangkap SU juga lagi asik menunggu pelanggannya,” bebernya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Agus menuturkan, SU juga menyebutkan kalau sebelum suaminya kabur dari rumah kerap berjualan sabu berdua. Yakni, sang suami yang bertugas di dalam loket untuk memberikan sabu, sedangkan SU bertugas mengawasi dan menunggu pembeli dari luar loket.
“Dari pengakuan SU, suaminya dulu juga pernah ditangkap dengan kasus narkoba, tapi keterangannya ini masih kita dalami lagi,” pungkasnya.
Selain mengamankan SU dan 130 paket sabu siap edar, Agus menyebutkan, anggota yang saat itu melakukan penggerbekak juga mendapatkan uang tunai sekitar Rp1,5 juta, diduga hasil penjualan sabu yang tersimpan di dalam toples.
“SU sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk pasal yang disangkanan yakni 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ck1)