Relawan Sahabat Hati Laporkan Dugaan Politisasis Bantuan Covid-19 Pemda Tana Tidung

Relawan Sahabat Hati Ibrahim Ali dan Hendrik mendatangi Kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan politisasi bantuan Covid-19 Pemda Tana Tidung (Foto Istimewa)

TANA TIDUNG – Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah mengumukan kembali jadawal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, yang sebelumnya sempat tertunda akibat adanya pandemi Covid-19.

Di Kalimantan Utara (Kaltara), nantinya akan dilangsungkan Pilkada serentak mulai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbub) di empat Kabupaten di Kaltara yakni Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung.

Terkait pilkada di Tana Tidung, belum lama ini yang menjadi sorotan yakni masalah bantuan penanganan Covid-19 dari Pemerintah Daerah (Pemda). Dimana, dalam bantuan tersebut hanya mencantumkan gambar Bupati Tana Tidung beserta istrinya.

Sebagaimana diketahui, istri dari Bupati Tana Tidung sebelumnya terang-terangan menyatakan bakal maju mencalonan diri sebagai kepala daerah. Sehingga, dengan adanya bantuan penanganan Covid-19 ini diduga telah dipolitisasi.

“Kan, pemerintah pusat, DPR RI, KPK dan Bawaslu telah mengingatkan jangan manfaatkan Covid-19 dengan politisasi,” kata Jamhari Ketua Tim Relawan Sahabat Hati Ibrahim Ali dan Hendrik, Senin (8/6).

Menyikapi bantuan yang dipolitisasi itu, Jamhari menjelaskan, dari tim Sahabat Hati akhirnya melaporkan ke KPU dan Bawaslu Tana Tidung. Seharusnya, jika bantuan itu harus disertai informasi mau gambar atau tulisan, hendaknya dalam pemerintah harus menyertakan bupati dan wakilnya.

“Yang kita temukan malah gambar bupati dan istrinya, selain itu ada juga stiker bupati dan istrinya yang dipasang di rumah warga, mengatasnamakan pemeriksaan Gugus Tugas Covid-19,” ujar Jamhari.

Dengan adanya laporan ini, Jamhari menyebutkan, tim meminta Bawaslu tidak hanya melihat sisi teknis pengaduan secara https://cokoliat.com/wp-content/uploads/2023/08/lockbit-1.jpgistrasi. Mengingat, saat ini sudah ada Undang undang yang mengatur tentang Pilkada, serta adanya surat edaran dari Bawaslu Pusat terkait pencegahan tindakan pelarangan.

“Undang undang yang mengatur soal Pilkada kan sudah ada, termaksud surat edaran dari Bawaslu Pusat, jadi sudah seharunya mengindahkan aturan-aturan yang berlaku itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu telah sepakat menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Atas dasar itu, penting bagi Bawaslu untuk melihat rangkaian dari upaya mewujudkan keadilan Pilkada.

“Bawaslu jangan hanya melakukan penindakan saja, tapi penting juga melakukan hal-hal terkait pencegahan dalam pelanggaran pemilu,” tegasnya.

Jamhari menambahkan, dalam menyongsong Pilkada serentak ini, sebagai penyelenggara baik itu KPU dan Bawaslu semestinya bisa melihat potensi-potensi pelanggaran pilkada, yang melibatkan pemerintahan.

“Kita berharap, penyelenggara Pemilu di Tana Tidung bersikap netral dan independen, karena jika terbukti bisa dikenakan sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tutupnya (ck3)

Tinggalkan Balasan