TARAKAN, cokoliat.com – Diduga terlibat dalam peredaran 208 kg sabu dan 53.969 butir ekstasi, salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan dijemput, personel Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Kamis (9/4/2020) kemarin di Lapas Tarakan.
Untuk diketahui, pertengahan Maret lalu, Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengungkap kasus sabu dengan berat 208 kg dan 53.969 butir ekstasi. Tidak hanya itu, Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga meringkus pria berinisal D, saat melintas di Jl Simpang Empat, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Berdasarkan pantauan dilapangan, penjemputan AN alias HN dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Kaltara dan Polres Tarakan, bersenjata lengkap. dari luar gedung Lapas, sempat terdengar suara teriakan dan diguga terjadi keributan, saat AN alias HN dibawa keluara lapas menggunakan dua mobil polisi.
Sebelum diterbangkan ke Kalsel, Jumat (10/4/2020) siang melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan, menggunaan pesawat non komersil. Narapidana kasus narkoba tersebut, sempat diamanan di Mako Polres Tarakan hingga tengah malam.
Salah satu warga RT. 04 yang tinggal di dekat Lapas, Sutoyo mengatakan, personel Brimob Polda Kaltara dan Polres Tarakan melaukan penjagaan di Lapas, hingga pukul 19.00 Wita. Saat itu, dari dalam Lapas juga sempat terdengar banyak suara teriakan, tapi tidak begitu lama.
“Pas teriak-teriak, ada orang dibawa lari dari dalam lapas dan langsung dikasih masuk ke mobil polisi, kalau polisi yang berjaga ada puluhan pakai senjata laras panjang semua,” ungkap Sutoyo.
Baca Berita Lengkapnya di : Napi Kasus Narkoba di Lapas Tarakan Dibawa ke Polda Kalsel, Kenapa Ya???