TANJUNG REDEB, Cokoliat.com – Sekretarid Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said membuka Workshop Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), di ruang rapat Sangalaki kantor Setda Berau, Selasa (03/12/2024).
Workshop yang diinisiasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, menghadirkan Wirahman Dwi Bahri, SE, MM dari Analis Kebijakan Ahli Muda, Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Puguh Harjanto, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, Rikardo Simarmata, Phd, Ahli Hukum Masyarakat Adat dari UGM, Yogyakarta, dan Jhon Palapa, S.Si, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Berau sebagai narasumber.
Sekda Berau, Muhammad Said yang juga Ketua Tim MHA Kabupaten Berau mengatakan pertemuan ini sebagai penyatuan persepsi masyarakat. Serta peningkatan pemahaman mengenai kebijakan Pemerintah terhadap masyarakat hukum adat dan menjadi bagian dari upaya mengembakan potensi kearifan lokal.
“Kegiatan ini sangat baik dan penting, jadi ikuti dengan baik, karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi agar bisa ditetapkan menjadi mayarakat hukum adat,” imbaunya.
Menurutnya, kesempatan baik ini harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Sampaikan masalah yang diahadapi, karena ada verifikasi terhadap calon masyarakat adat yang ditetapkan.
“Ada syaratnya jika tidak dapat dipenuhi tidak bisa disebut masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Menurutnya sampai saat ini belum ada hukum adat yang ditetapkan, itu baru bicara intentas hukumnya. Belum lagi berbicara masyarakatnya.
“Lakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat dan komunitas adat agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, mari kita tumbuhkan iklim toleransi dan saling menghargai adat istiadat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentrem Rahayu menuturkan, masyarakat adat memiliki karakter lokal dan tradisional.
“Mengandung nilai-nilai sakral, budaya, spiritual, dan peraturan bersama (tidak tertulis) yang disepakati oleh komunitasnya,” tuturnya.
Kegiatan ini sangat penting, untuk melindungi dan memberikan pengakuan secara utuh hak-hak masyarakat adat. Terlebih lagi, masyarakat perlu adanya penggakuan dan partisipasi akif dari berbagai pihak, dan mereka seharusnya mempunyai hukum adat yang menjadi sebuah sistem hukum yang diakui secara resmi oleh negara.
“Sosialiasi ini tidaklah mudah, karena karakter untuk membentuk suatu masyarakat hukum adat, kondisi di Berau tidak sama dengan kabupaten lain,” ungkapnya. (*)