Petunjuk CCTV, Arahkan Polisi ke Ibu Muda Pembuang Bayi di Langgar Annidhol

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli,dalam press rilis terkait kasus pengungkapan ibu pembuang bayi yang digelar di Aula Wira Pratama Lantai II Mapolresta Samarinda, Selasa (12/11/2024).

SAMARINDA, Cokoliat.com – Setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, akhirnya Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi di Langgar Annidhol, Jalan Wirajaya Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr.Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si mengatakan pelaku, SI yang masih berusia 22 tahun ini melahirkan pada 27 Oktober 2024 di kamar kosnya, di Jalan Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“SI memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan masyarakat. Jadi dia sedikit tahu bagaimana cara-caranya saat orang melahirkan, makanya bisa melahirkan mandiri di indekostnya, dalam kamar mandi, dengan kondisi bayi sehat,” kata Kapolresta, dalam press rilis yang digelar di Aula Wira Pratama Lantai II Mapolresta Samarinda, Selasa (12/11/2024).

Terkait dengan motif pelaku menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya tersebut, lantaran ia ditinggal kekasihnya, yang baru dikenalnya kurang lebih selama sepekan.

“Karena dia bingung, saat hamil ditinggal pacarnya, sehingga setelah melahirkan dia keluar kost, mengendarai sepeda motor, keliling mencari tempat. Sampai akhirnya diletakkan disebuah langgar di Samarinda Ulu. Dia berharap nantinya anaknya ditemukan orang yang mau merawat anaknya tersebut dengan baik,” imbuhnya.

Usai meletakkan bayinya dalam kardus dan dibungkus dengan selimut berwarna hijau di tempat ibadah tersebut, sekira pukul 11.50 Wita ditemukan warga dan langsung dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.

Unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang telah meninggalkan bayi itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD AWS Samarinda, bayi tersebut diketahui baru lahir beberapa jam sebelum ditemukan dan dalam kondisi sehat.

“Setelah kurang lebih hampir seminggu penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mendapatkan petunjuk, pelaku (ibu bayi), yang telah menelantarkan bayinya di sebuah langgar,” tutur Kapolresta.

Ibu muda tersebut diringkus jajaran Polsek Samarinda Ulu, pada 2 November lalu di indekostnya di Kecamatan Sungai Pinang.

“Petunjuknya dari rekaman CCTV, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor, dan membawa kardus yang diletakkan di dashboard motor. Setelah itu pada 2 November tepatnya pelaku diamankan di indekosnya,” sambungnya.

Akibat perbuatannya itu SI dijerat pasal 76 B Juncto 77 pasal 308 KUHP, setiap orang di dalam melakukan kegiatan melibatkan, menyuruh anak atau menelantarkan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu perwakilan dari pihak Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, Mila mengatakan untuk saat ini bayi sudah berada di rumah aman.

“Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut memiliki berat 3,37 kg, panjang 49 cm, lingkar kepala 32 cm, dan lingkar dada 34 cm dan dalam kondisi sehat,” ungkapnya. (*)