Berau  

Tindak Lanjuti Perda RTRW No. 1/2023 Kaltim, Pemkab Berau Susun Revisi RTRW Tahun 2016-2036

Pjs. Bupati Berau, Sufian Agus membuka kegiatan Pra Konsutasi Publik Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Berau Tahun 2016-2036 di Gedung Balai Mufakat. Selasa (12/11) pagi.

TANJUNG REDEB, Cokoliat.com – Tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042, Pemerintah Kabupaten Berau menggelar Pra Konsutasi Publik Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Berau Tahun 2016-2036 di Gedung Balai Mufakat, Selasa (12/11/2024) pagi.

Pjs. Bupati Berau, Sufian Agus yang membuka kegiatan mengatakan Perda tersebut mengamanatkan untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi dalam waktu satu tahun.

Dalam kegiatan ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Berau dan Pemprov Kaltim, instansi vertikal terkait, unsur legislatif, LSM dan NGO, BUMD, akademisi, asosiasi profesi dan tokoh masyarakat lainnya yang juga bergabung melalui zoom meeting.

“Surat Rekomendasi Hasil Peninjauan Kembali tanggal 7 Februari 2023 lalu, Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN menyebutkan, RTRWK Berau perlu direvisi. Rekomendasi ini merupakan dasar penting dalam melaksanakan perubahan yang diperlukan agar pembangunan Kabupaten Berau berjalan lebih terarah dan terintegrasi,” katanya.

Menurutnya, revisi tata ruang wilayah Kabupaten Berau menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bersama-sama.

Melalui kegiatan konsultasi publik ini diharapkannya dapat meningkatkan sinergitas diantara seluruh perangkat terkait, untuk bersama-sama merumuskan RTRW Kabupaten Berau sebagaimana fungsi serta pemanfaatan yang diatur sesuai perundangan.

“Saya sangat mengharapkan partisipasi, kerja sama, dan dukungannya agar perumusan RTRW Kabupaten Berau dapat terwujud sesuai harapan kita bersama dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bumi Batiwakkal yang kita cintai,” ujarnya. (*)