SAMARINDA, Cokoliat.com – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana curanmor. Satu unit mobil merk Honda CRV warna hitam beserta pelakunya diamankan di wilayah hukumnya, Selasa(15/10/24).
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos menerangkan pengungkapan tersebut berhasil dilakukan oleh jajarannya pada hari Senin(14/10/2024) sekira pukul 16.00 WITA. Kendaraan tersebut oleh pelaku MAB Alias AW(21) warga Marang Kayu disembunyikan di daerah Makroman.
“Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/IX/2024 yang menurut keterangan dari pelapornya, kendaraan tersebut diparkir di garasi rumah miliknya,” tuturnya.
Ketika pelapor mengetahui mobilnya telah tidak ada di parkiran pada hari kamis 31 Agustus 2024, sempat mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke beberapa kerabatnya, apakah mengetahui keberadaan mobil miliknya.
Namun, setelah pencarian tersebut dilakukan ternyata tidak juga ditemukan pelapor. Hingga kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut di Polsek Palaran.
“Usai menerima pengaduan dari masyarakat, personel kami yaitu unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut. Alhamdulillah hari Senin kemarin pelaku dan juga barang bukti dapat kami amankan,” beber Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan usai di amankan, pelaku mengakui segala perbuatannya mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di daerah Makroman.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara,” tegasnya. (*)