Kapendam VI: Insiden Driver Maxim dan Penumpang Anak Remaja Akibat Salah Paham

BALIKPAPAN, Cokoliat.com – Pada Selasa, 24 September 2024, terjadi insiden pemukulan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satuan Bekangdam VI/Mulawarman, berinisial J, terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun, Sdr. ASR, di Jl. Sungai Ampal, Kota Balikpapan. Kodam VI/Mlw telah mengetahui dan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengikuti langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejadian ini bermula ketika PNS J, yang juga mencari tambahan penghasilan selepas jam kerja sebagai pengemudi ojek online melalui aplikasi Maxim, pada tanggal 24 September 2024 pukul 17.45 WITA menerima orderan dari Sdr. ASR dengan titik jemput di Jl. Sorong Muara Rapak Balikpapan dan tujuan di Minimarket 88 Mart, Jl. Sungai Ampal Balikpapan Provinsi Kaltim.

Sekitar pukul 18.12 WITA, keduanya tiba di tujuan, namun Sdr. ASR turun dari motor tanpa membayar jasa pengantaran dan langsung sibuk menelepon tanpa merespon PNS J. Setelah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Sdr.ASR mengenai pembayaran dan tetap tidak direspon/dipedulikan, PNS J merasa diabaikan dan terpancing emosi, sehingga melakukan pemukulan sebanyak beberapa kali ke wajah Sdr. ASR. Setelah pemukulan terjadi, kemudian Sdr. ASR baru menjawab dan memberikan pengakuan bahwa ia tidak memiliki uang untuk membayar dan sedang menghubungi seseorang untuk memberikan bantuan. Akibat insiden tersebut, Sdr. ASR mengalami memar pada wajah.

Saat diklarifikasi ditempat terpisah, PNS J menyatakan beberapa pengakuan diantaranya, Sdr. ASR saat baru naik dan duduk di sepeda motor meminta rokok kepada PNS J, kemudian diberi oleh PNS J dan Sdr. ASR langsung menyalakan rokoknya di atas sepeda motor. Selanjutnya PNS J menawarkan helm penumpang untuk dikenakan kepada Sdr.ASR, namun Sdr. ASR menolak dan tidak mengenakan helm.

Fakta lain setiba di tujuan order, saat Sdr. ASR turun dari motor tidak menunjukkan itikad baik membayar jasa pengantaran dengan tanpa berkata, langsung menjauh dari PNS J menemui orang lain yang tak jauh dari posisi PNS J yang diketahui kemudian adalah temannya  dan sibuk menelepon tanpa menghiraukan PNS J yang sedang menunggu pembayaran.

Kemudian PNS J membunyikan klakson motor sebagai kode memanggil Sdr.ASR untuk melakukan pembayaran, namun tetap tidak dihiraukan. Selanjutnya PNS J turun dari motor mendekati Sdr.ASR dan menanyakan pembayaran ojeknya, namun Sdr.ASR masih asyik menelpon tanpa menghiraukan maupun merespon PNS J. Karena merasa tidak dihiraukan dan dihargai, PNS J jadi kesal dan emosi sehingga memukul Sdr. ASR pada bagian wajahnya beberapa kali.

Setelah itu barulah Sdr.ASR menjawab dan memberikan pengakuan bahwa ia tidak memiliki uang untuk membayar dan sedang menghubungi seseorang untuk dibantu. Sampai berita ini dirilis, PNS J belum menerima pembayaran ojek dari Sdr.ASR, meskipun pada aplikasi Maxim sudah terbayar karena ditutup oleh PNS J saat tiba di tujuan order.

 

Pengakuan PNS J lain bahwa saat ditengah perjalanan, Sdr.ASR juga meminta kepada PNS J untuk mempercepat laju kendaraan karena mengaku sudah terlambat masuk kerja. Namun PNS J tidak mau karena saat itu bertepatan jam pulang kerja sehingga lalu lintas sangat padat dan tetap mengutamakan faktor keamanan. Atas kejadian tersebut, PNS J merasa menyesal dan meminta maaf atas kekhilafannya yang belum bisa mengendalikan emosinya sehingga melakukan pemukulan kepada Sdr.ASR.

 

Pasca kejadian, PNS J menyadari tindakan kekerasan tersebut tidak dibenarkan, dan secara sadar  melaporkan peristiwa tersebut esok paginya pada tanggal 25 September 2024 kepada atasannya di Satuan Bekangdam VI/Mlw serta mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan untuk memberikan klarifikasi, namun belum bertemu petugasnya.

 

Sebagai bentuk itikad baik, pihak PNS J telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan pihak Sdr.ASR sebagai upaya mediasi serta permohonan maaf dengan harapan dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan solusi terbaik, namun pihak Sdr.ASR masih belum menerima permintaan maafnya dan meminta penyelesaian sesuai proses hukum yang berlaku.

 

Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., menyikapi peristiwa ini dengan serius dan akan terus mengawal jalannya proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Untuk saat ini, pihak PNS J siap bertanggung jawab dan tetap akan mengikuti prosedur hukum dalam penyelesaian masalah, disamping berupaya untuk melakukan pendekatan mediasi dengan pihak Sdr.ASR,” jelas Kapendam.

 

“Kodam VI/Mlw berkomitmen untuk memastikan kebenaran dari fakta-fakta yang ada, serta menegaskan pentingnya profesionalisme dan pengendalian diri dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh personel militer dan PNS di jajaran Kodam VI/Mlw,”imbuh Kapendam.

 

“Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan etika, kami akan terus mendukung proses penyelesaian masalah ini dan berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah-langkah yang diambil didasari oleh komitmen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kami juga mengajak seluruh anggota jajaran Kodam VI/Mlw dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif serta mendukung upaya penyelesaian yang adil bagi semua pihak,”pungkas Kapendam.