Pendanaan Pilkada Belum Dialokasikan, APBD Pemkot Tarakan Terancam ?

Nasruddin

 

TARAKAN, Cokoliat.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terancam tidak akan diregister. Pasalnya hingga saat ini Pemkot Tarakan belum menjalankan perintah Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pada 29 September 2023 lalu, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepada gubernur, wali kota dan kepala daerah wajib mengalokasikan dana pemilu tahap 1 sebesar 40 persen pada APBD tahun 2023.

Perintah ini tertuang dalam SE Mendagri yang Ke Dua Nomor 900.1.9./5252/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam SE tersebut, salah satu yang ditegaskan Mendagri adalah tidak akan memberikan nomor register (noreg) terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), bagi pemerintah daerah yang tak mengalokasikan 40 persen dana hibah Pilkada 2024.

Penegasan ini sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 24 Januari 2023 lalu. Intruksinya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen di APBD tahun 2023 dan 60 persen di APBD tahun 2024.

Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mengusulkan anggaran Pilkada sebesar Rp30 miliar. Namun, berdasarkan berita acara yang disepakati untuk anggaran Pilkada hanya sebesar Rp18,8 miliar.

“Anggaran hibah ini masih terbentur di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sudah ada BA (berita acara) nya, tapi belum tanda tangan NPHD,” katanya, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, NPHD merupakan dasar pihaknya untuk mencairkan anggaran ke Pemerintah Provinsi Kaltara.

Pihaknya pun sudah mengupayakan dari segi https://cokoliat.com/wp-content/uploads/2023/08/lockbit-1.jpgistrasi angka biaya Pilkada tersebut.

“Jadi sifatnya sekarang kita masih menunggu saja kesepakatan dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Nasruddin mengungkapkan, hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai sharing budget yang akan diberikan ke KPU Tarakan dari pemerintah daerah.

Dijelaskannya, adapun mekanismenya yakni, sharing budget tersebut akan dilakukan oleh Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan untuk menganggarkan ke KPU Tarakan.

“Jadi terkendala karena belum ada kesepakatan berapa dana sharingnya. seberapa yang dikeluarkan dari pemerintah daerah dan berapa dari pemerintah provinsi,” ujar Nasruddin.

Terkait SE Mendagri. Nasruddin mengungkapkan, telah menyampaikan kepada pemerintah daerah sebelum ini.

“Ada penegasan dari Mendagri, ada SE. Belum terealisasi karena belum ada pencairan. Sebelumnya kami sudah mengingatkan kepada pemerintah daerah terkait SE itu, tinggal apakah pemerintah kota seperti apa kebijakannya,” ucapnya.

“Kita tunggu saja, kita sudah selesai pembahasan, tahapan-tahapan untuk pengajuan anggaran itu sudah lewati semua tinggal nominal nya untuk sharing dana budget nya, berapa yang dari provinsi, berapa yang dari kota,” ujarnya lagi. (ryf)