TANJUNG SELOR, cokoliat.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan masih berproses. Melalui Pansus 4, DPRD Kaltara memperjuangkan hak-hak guru, berupa gaji dan tunjangan.
Pada agenda konsultasi publik atau Public Hearing, yang dilaksanakan di Tarakan beberapa waktu lalu, Ketua Pansus 4 Syamsuddin Arfah mengatakan, dalam beberapa poin menuai saran dan masukan dari pihak-pihak yang menghadiri.
Bahkan, dalam konsultasi publik tersebut juga dihadiri DPRD Tarakan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan, mengenai anggaran pendidikan 20 persen harus sesuai undang-undang. Namun perlu dibedakan gaji dan tunjangan, karena terkait APBD 20 persen.
“Dalam undang-undang, telah diatur gaji dan tunjangan guru tergabung dalam 20 persen anggaran, baik APBN maupun APBD. Melalui Raperda ini kita mengeluarkan aturan dan poin yang bisa disesuaikan,” ungkap Politisi PKS ini.
Menurut Syamsuddin, jika gaji dan tunjangan guru dimasukkan dalam Raperda. Maka penghasilan yang diterima guru kecil. Sebelumnya, Pansus yang telah menerima saran publik terkait gaji dan tunjangan guru akan meninjau kembali aturan tersebut bersama Biro dan Bagian Hukum.
“Tujuan kita baik, tapi jangan sampai bertentangan. Karena UU memang mengatur 20 persen termasuk gaji dan tunjangan,” tutur Anggota Komisi IV DPRD Kaltara itu.
Sebagai contoh, terkait anggaran kesehatan yang tidak termasuk dengan gaji dan tunjangan tenaga kesehatan. Perbedaan ini menurutnya, dapat menjadi tinjauan. “Lihat saja UU Kesehatan, 10 persen anggaran kesehatan belum termasuk gaji dan tunjangan tenaga kesehatan,” imbuhnya. (ck10)