TANJUNG SELOR, cokoliat.com – Satu-satunya akses jalan menuju ke Kecamatan Apau Kayan, Kabupaten Malinau masih rusak hingga saat ini. Sehingga masyarakat di Kecamatan Apau Kayan masih kesulitan akses jalan, ditambah lagi jalan tersebut berstatus milik Sumalindo Lestari Jaya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Ihin Surang mengharapkan, ada upaya dalam mengalihkan status jalan tersebut. Pemerintah, daerah maupun pusat seharusnya bisa melakukan perbaikan jalan tersebut dan mengalihkan statusnya menjadi milik pemerintah.
“Kami mendorong agar pengalihan status jalan dapat segera dilakukan. Kami sudah beberapa kali bertemu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait dan Balai Jalan. Kami minta jalan itu diperbaiki, tapi persoalannya pemerintah tak bisa masuk. Karena itu masih jalan perusahaan,” bebernya.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah bisa mengambil alih jalan itu dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Seperti mengeluarkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari perusahaan, khusus di sepanjang rute jalan tersebut. Itu yang menjadi permintaan dan dorongan dewan agar pemerintah daerah, mulai melakukan komunikasi dengan Kementerian LHK.
“Saya rasa, usulan itu dapat diakomodasi. Dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Yakni sulitnya masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok, akibat kerusakan jalan,” tuturnya.
Menurut Ihin, pengalihan status itu penting. Pemerintah bisa mempekerjakan dan memperbaiki itu. Sehingga aktivitas masyarakat, seperti distribusi sembako tetap jalan.
Di sisi lain, perbaikan akses jalan milik PT Sumalindo jauh lebih efisien daripada menunggu proyek jalan paralel perbatasan rampung.
“Memang sebenarnya ada jalan paralel perbatasan yang tengah dibangun. Tapi, rutenya memutar dan jalan itu baru dapat digunakan dalam waktu yang panjang,” ungkapnya. (ck10)