MALINAU, cokoliat.com–Dua pelaku pencurian laptop berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malinau. Keduanya yaitu RS (13) dan AG (14) ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam setelah aksi kejahatan dilakukan dua remaja tersebut.
Kedua remaja tersebut mencuri 6 unit laptop dari MTS Negeri Malinau. Kedua Tersangka diamankan saat berada di Siring Pinggir Sungai Seluwing, Desa Malinau Kota.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. pada saat Press Release menjelaskan bahwa Dari pengembangan yang dilakukan, Tim Jatanras mendapatkan Barang Bukti 3 Laptop yang disimpan di sebuah Pondok Kosong, Malinau Hilir. Serta 2 laptop Lagi berhasil diamankan dirumah salah satu tersangka.
Para tersangka mengaku melakukan aksinya itu pada malam hari sekira pukul 22.00, Rabu (31/8) dengan membobol jendela ruang guru.
“Para tersangka berusaha untuk menjual Laptop keesokan paginya namun belum sempat terjual para Tersangka berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Tim Jatanras,” terang Kasatreskrim Iptu Wisnu Bramantio, Selasa (6/9).
Kasat Reskrim Iptu Wisnu Menambahkan akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. Mengingat Para Pelaku masih anak-anak penanganan dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malinau.
Kegiatan Press Release di Buka oleh Wakapolres Malinau Kompol Lafrin Tambunan, S.H dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. (ck2)