Hukrim  

Kejari Jaksel Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi PT IM2 Senilai Rp1,3 Triliun

JAKARTA, Cokoliat.com – Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dipimpin Kasi Pidsus, Sabrul Iman SH.MH. mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) senilai Rp 1,3 triliun lebih.

Aset-aset PT IM2 yang diletakan sita jaminan yang dieksekusi tersebut, termasuk 1 unit gedung kantornya yang berdiri di atas tanah seluas 24.440 M2 beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan 1 unit bangunan seluas 788 M2 beserta Sertifikat HGB di Jalan H Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Melalui keterangan pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, nantinya terhadap aset-aset PT IM2, baik yang merupakan barang bergerak maupun tidak bergerak, akan dilakukan penilaian atau taksasi.

“Jika nilai aset yang disita tersebut masih kurang, maka kami akan kejar dan sita aset-aset PT IM2 lainnya dimanapun berada sampai mencapai senilai uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan sebesar Rp 1,3 triliun lebih,” kata Leonard dikutip dari keterangan pers, Jum’at (3/12/2021).

Penyitaan aset-aset PT IM2 tersebut untuk menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto delapan tahun penjara. Selain itu, menghukum PT IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Mahkamah Agung juga menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana Indar Atmanto.

Dalam keterangannya, sita eksekusi mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT DKI tanggal 12 Desember 2013 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor:01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 8 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto.

“Selain itu merujuk Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021,” ungkap Leonard.

Adapun aset-aset dari PT IM2 yang disita eksekusi tim jaksa eksekutor yaitu diantaranya :

1) 1 (satu) unit gedung kantor di atas tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

2) 1 (satu) unit bangunan di atas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun di Jalan H Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan

3) 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua.

4) 79.280 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT IM2.

5) 1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT IM2.

6) 258 (dua ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furniture milik PT. IM2.

7) Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT IM2.

8) Uang sebesar Rp7.719.785.091,- dan uang sebesar 72.870 Dolar AS yang akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

9) Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858,-

Leonard mengungkapkan, dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT IM2 dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.

Sebab, apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait hal itu, jajaran Direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban-kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.

“Dalam pelaksanaan Sita Eksekusi Pidana Uang Pengganti terhadap PT Indosat Mega Media (IM2), kami juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.(ag)