TARAKAN, cokoliat.com–Pejabat Karantina Tarakan wilayah kerja Nunukan kembali mensertifikasi ekspor buah mangga, buah naga, alpukat dan jeruk nipis sebanyak 19,5 ton senilai Rp 475,9 juta dengan tujuan Malaysia.
Pejabat Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan fisik dan visual terhadap media pembawa untuk memastikan berkondisi baik, tak rusak atau busuk. Selain itu, juga untuk memastikan tidak ada organisme pengganggu tanaman yang terbawa pada media pembawa maupun kemasan.
Karantina Pertanian Tarakan Wilker Nunukan telah memfasilitasi ekspor komoditas pertanian dari Perbatasan Nunukan sebanyak 6.292 ton atau senilai Rp.18,6 miliar rupiah dalam periode tahun 2020 hingga pertengahan Februari 2021.
Menurut Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Tarakan pihaknya terus mendukung kegiatan ekspor dengan melakukan pendampingan kepada para eksportir. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ekspor di Perbatasan Kabupaten Nunukan hingga mewujudkan Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks) Program Kementerian Pertanian.
Dalam paparannya, Akhmad Alfaraby menjelaskan ekspor tersebut berasal dari berbagai komoditas pertanian seperti buah naga, buah mangga, alpukat, tomat, petai, jeruk nipis, pisang, dan hasil turunan kelapa sawit seperti bungkil kernel sawit.
“Komoditas pertanian dan perkebunan tersebut diekspor ke Malaysia, dan sebagian ke Vietnam untuk produk turunan kelapa sawit,” ujarnya.
Ia menambahkan, Karantina Pertanian Tarakan memberikan bukti nyata dalam pendampingan sehingga ekspor berjalan lancar dan tidak terjadi penolakan dari negara tujuan.
“Kami berharap ditahun 2021 ini, komoditas ekspor Provinsi Kalimantan Utara Khususnya Kabupaten Nunukan terus meningkat baik volume, frekuensi maupun ragam jenis produk komoditas pertanian dan negara-negara tujuan ekspor yang baru, ” harapnya. (ck10)