KPKNL Sebut Lelang GTM Sesuai Prosedur PT Gusher layangkan surat permohonan pembatalan

KPKNL dan Perwakilan PT Gusher saat melakukan pembahasan masalah lelang GTM (Foto cokoliat.com)

TARAKAN, cokoliat.com – Proses lelang Grand Tarakan Mall (GTM) yang dilayangkan kurator ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, dipastikan tetap berlanjut meski sempat dipertanyakan oleh beberapa aliansi masyarakat di Tarakan.

Untuk diketahui, lelang GTM tersebut sudah dibukan dan diumumkan ke publik sejak 2 April sampai 16 April 2020 mendatang. Namun, proses lelang GTM inisempat dipersolakan karena dianggap cacat hukum, mengingat di Pengadilan Tata Niaga Surabaya kasus ini masih berjalan.

Permasalahan GTM ini muncul, ketika GTM diketahui mengunggak pajak sebesar Rp. 12 miliar lebih sejak 2005 silam. Tidak hanya itu, dari pihak pemegang saham GTM juga diketahui tengah berseteru, hingga terjadi aksi saling gugat menggugat di pengadilan.

Belum lagi, masalah tunggakan pajak tersebut juga sempat dilaporkan Pemkot Tarakan ke Polda Kaltara, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusu terkait masalah tunggaan pajak GTM, yang mencapai Rp, 12 miliar lebih.

Menyikapi persoalan beberapa aliasi masyarakat di Tarakan yang mempertanyakan proses lelang GTM, Guntur Sumitro selaku Kepala KPKNL Tarakan memastikan, proses lelang yang saat ini tengan berlangsung sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita cuma menerima permohonan dari kurator, setelah berkasnya kita periksan dan dinyatakan lengkap, langsung dilakukan proses lelang,” terang Guntur, Kamis (9/4/2020).

Sebelum dilakukan lelang, Guntur menjelaskan, pengajuan proses lelang dari kurator ke KPKNL sebenarnya sudah diajukan sejak Mei 2019 lalu. Bahkan, KPKNL harus berapa kali bersurat kepada kurator untuk melengkapi berkas, hingga akhirnya  lelang baru bisa dilakukan pada 2 April lalu.

“Selama berkas lengkap, kita tidak bisa menolak pengajuan lelang, jadi salah besar jika lelang ini dibilang menyalahai aturan apalagi dibilang memanfaatkan situasi Covid-19,” tegas Guntur.

Meski saat ini proses lelang tengah berlangsung, Guntur menyebutkan, tidak menutup kemungkinan lelang tetap bisa dibatalkan. Asalkan, dari pihak yang berkaitan bisa mengajukan dokumen yang dapat membatalkan lelang, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kan KPKNL ini hanya menjalankan apa tugas sebagai penyelenggara lelang, jadi posisi KPKNL netral tanpa berpihak kepada siapapun,” pungkasnya. (*/ck1)

Baca berita selengkapnya di : Proses Lelang GTM Memanas, KPKNL Tarakan Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *