Penangkapan HSB di Bandara Juwata Tarakan (Foto : Istimewa)
TARAKAN, cokoliat.com–Oknum polisi, Briptu HSB ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltara, sekira pukul 11.40 Wita, Rabu (4/5) di Bandara Juwata Tarakan. HSB ditangkap karena dugaan keterlibatan tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan
Usai tangkap, HSB digelandang kerumahnya di Jalan Mulawarman RT. 24, Kelurahan Karang Anyar Pantai pukul 16.30 Wita.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reksrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menuturkan pihaknya mendapatkan informasi adanya tambang emas ilegal di Sekatak.
Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma kemudian membentuk tim gabungan Kriminal Khusus, dari Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Pada 30 April kami datangi wilayah tersebut di Sekatak dan mendapatkan praktek ilegal mining tambang emas dengan cara perendaman menggunakan sianida dan karbon,” ujarnya, ditemui usai m penggeledahan rumah HSB.
Polisi berhasil mengamankan lima orang, tiga eskavator dan dua truk karbon yang sudah dalam proses perendaman. Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton, dari lima orang ini, tiga diantaranya MI alias Ayung sebagai koordinator lapangan. Kemudian BA alias EH sebagai mandor, M sebagai penjaga bak untuk merendam karbon yang ada di lokasi tambang ilegal langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“MI merupakan yang menghubungkan HSB dengan lokasi disana (Sekatak). Dari keterangan ketiganya menerangkan secara kesesuaian, pemiliknya HSB dan kami tetapkan tersangka kemudian dilakukan penangkapan. Karena secara intelejen, kami mendapatkan data bahwa ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa dokumen usaha ilegal HSB. Tidak hanya tambang emas, tapi juga bisnis ilegal pakaian bekas dan data aliran keuangan HSB kepada sejumlah pihak.
Dari data tersebut, polisi menyegel satu unit rumah yang berdasarkan data dibangun untuk pejabat tertentu sehingga, berpotensi juga untuk dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil penggeledahan timnya.
“Kami juga amankan beberapa handphone dan barang berharga lainnya, termasuk uang,” tegasnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah dokumen, Alphard dan Honda Civic.Penangkapan di Bandara Juwata Tarakan, kata dia setelah mendapatkan informasi HSB hendak berangkat ke Makassar bersama lima orang lain. Pihak kepolisian mendapatkan data intelejen keterlibatan HSB dalam bisnis tambang emas ilegal dan ada upaya nyata untuk menghilangkan barang bukti. (wal)
Selain pidana umum HSB berpotensi juga dikenai dengan pasal TPPU.