Sport  

Tim Asistensi Polda Kaltara Kunjungi Polres Malinau

MALINAU, cokoliat.com–Tim Asistensi Implementasi Polda Kaltara dipimpin Kanit 1 Subdit II Dit Reskrimum Polda Kaltara AKP Robhinson SH SIK bersama beberapa Personil Polda  datang ke Polres Malinau pada Rabu (8/9) untuk melaksanakan kegiatan asistensi. Dijadwalkan asistensi akan dilaksanakan pukul 09.30 WITA bertempat di Ripatama Polres Malinau. Kegiatan di Hadiri Kabag Ren Polres Malinau Kompol Maryana bersama para Kapolsek dan Camat lurah Serta perwakilan Tokoh masyarakat.
Adapun Asistensi Implementasi enam Polsek polres Malinau yang dibebaskan tidak melakukan Penyidikan yaitu Polsek Malinau Barat, Polsek Malinau Utara dan Polsek Mentarang, Polsek Malinau Selatan, Polsek Kayan Hulu dan Polsek Pujungan.

Kegiatan Asistensi di awali Sambutan Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi SIK yang di Wakili Kabag Ren Polres Malinau.
Acara di lanjutkan Dengan Arahan yang sampaikan Kanit 1 Subdit II Dit Reskrimum Polda Kaltara AKP Robhinson SH SIK, selaku Wakil ketua Tim Asistensi, menyampaikan permintaan maaf  mewakili Dir Reskrium Polda Kaltara yang tidak dapat hadir.

Dalam sambutannya Kapolres mengatakan bahwa sesuai program Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi.
Bahwa Polsek- Polsek yang kurang mendapat laporan polisi dari masyarakat bahkan tidak ada dalam setahun hanya melakukan kegiatan Harkamtibmas (Melakukan Pengamanan dan ketertiban masyarakat) dan tidak melakukan penyidikan.
Warga masyarakat tetap boleh melaporkan setiap kejadian kepada Polsek namun Polsek  bertindak sebagai tindakan awal selanjutnya akan di tindak lanjuti Polres dalam hal penyidikan.
“Yang perlu saya kasih masukan tokoh adat kalo memang diselesaikan secara resporatif justise secara kekeluargaan, tolong hukum adatnya terdaftar di kesbangpol,” tutur Robhinson.

Kegiatan Asistensi ini juga menghadirkan perwakilan tokoh masyarakat, camat, lurah serta enam Kapolsek.
Selanjutnya kegiatan asistensi melakukan endalaman dengan wawancara kepada camat lurah, masyarakat serta ketiga Kapolsek yang hanya di bolehkan melakukan Harkamtibmas dan tidak melakukan penyidikan. (Humas Polres)