Sport  

RDP dengan DPRD Malinau, Sekda Ernes Berikan Klarifikasi

MALINAU, cokoliat.com – Seleksi penerimaan tenaga kontrak pegawai non ASN 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau menuai persoalan.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah telah membuka formasi pegawai non ASN di sejumlah instansi pemerintahan Malinau sejak awal tahun 2021 lalu.

Namun, setelah pengumuman kelulusan disampaikan, banyak peserta yang tidak lulus, terlebih para tenaga guru dan kesehatan yang telah mengabdi belasan tahun di jajaran Pemkab Malinau.

Oleh karena itu, para peserta menyampaikan protesnya dengan menggelar aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, pada Senin (14/6/2021) lalu.

Massa yang mayoritas peserta seleksi pegawai pemerintah Non ASN tersebut, menuntut agar pihak DPRD meneruskan aspirasi dan melayangkan 4 poin tuntutan untuk Pemerintah Daerah Malinau.

Untuk mencari benang merah atau titik terang dari persoalan hasil seleksi itu, DPRD Malinau pun memanggil jajaran Pemkab Malinau untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus mencari solusi terkait persoalan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus usai mengikuti RDP mengatakan, pihaknya telah mempelajari substansi surat tuntutan atau aspirasi massa aksi, ia menilai hal itu lebih menjurus kepada pelaksanaan teknis seleksi para peserta.

Melalui forum RDP, ucap Ernes, setelah semua anggota Dewan menyampaikan pendapatnya terkait aspirasi tersebut, ia pun memberikan tanggapannya.

Sekda Ernes pun menegaskan, bahwa penerimaan pegawai non ASN ini sangat berbeda dengan penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

“Ini bukan seleksi PPPK/P3K, jadi ini hanya seleksi pegawai non ASN yang formasinya sudah ada,” ucapnya, Senin (22/6/2021).

Kebijakan seleksi pada pegawai non ASN jajaran Pemerintah Daerah Malinau menggunakan dana APBD daerah.

Pihaknya pun usai pelaksanaan dan pengangkatan para pegawai non ASN selesai, kedepan akan membentuk manajemen untuk memantau capaian kinerja para pegawai.

Melalui RDP tadi, ungkapnya, ada juga rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua maupun anggota DPRD terkait solusi para peserta yang telah lama mengabdi, namun tidak lulus seleksi.

Sekda menjawab bahwa didalam persyaratan seleksi non ASN di Pemkab Malinau, masa waktu kerja para peserta tidak diperhitungkan.

Artinya baik peserta yang lama maupun peserta baru, semuanya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama.

Ia pun sedikit membeberkan prosedur seleksi yang digunakan oleh panitia, diantaranya ialah seleksi administrasi, tertulis dan wawancara.

“Sebenarnya kita bisa kembangkan menjadi beberapa tahapan tes lagi, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah. Namun, kita hanya gunakan 3 tahapan tersebut,” ucapnya.

Sistem penilaian tersebut digunakan sebagai petunjuk agar pelaksanaan tes dapat terlaksana dengan baik. (ag)