Rilis  

Gandeng Awak Media Se-Kaltara, Upaya Karantina Pertanian Tarakan Deraskan Informasi

Istimewa

TARAKAN – Salah satu hal yang menyebabkan Pandemi Covid-19 sulit dikendalikan, yakni kurangnya pemahaman masyarakat akan karantina. Belajar dari kasus tersebut, Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan menggandeng awak media se-Kalimantan Utara (Kaltara) bertajuk sosialisasi.

Bertempat di Aula Paguntaka, acara tersebut digelar sebagai upaya Karantina Pertanian Tarakan dalam meningkatkan silaturahmi dengan awak media dan platform, sebagai penderasan informasi akan pentingnya Karantina Tumbuhan dan Hewan, Senin (29/6).

Selain memperkenalkan para pejabat struktural dan tim humas Karantina Pertanian Tarakan kepada awak media, pada kesempatan ini Kepala BKP Tarakan drh. Akhmad Alfaraby sosialisasi UU. No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Terima kasih untuk rekan-rekan media, yang membantu menginformasikan terkait perkarantinaan, untuk mendukung hal ini kami siap memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata Akhmad.

Akhmad memaparkan, sampai saat ini BKP Tarakan memiliki wilayah kerja meliputi Pelabuhan Malundung Tarakan, Bandara Juwata, Nunukan, Sebatik, Tanjung Selor hingga Berau. Karena luasnya wilayah jangkauan, sehingga BPK membutuhkan bantuan dari media.

“Bagaimana pun, kita membutuhkan peranan media dalam menyampaikan informasi, agar masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina,” pungkasnya.

Dalam UU No 21 Tahun 2019, lanjut Akhmad, selain menjaga negara dari ancaman HPHK dan OPTK, ruang lingkup karantina pertanian juga mencakup pengawasan danatau pengendalian keamanan dan mutu pangan, pakan, dan produk rekayasa genetika.

“Kita juga menjaga keamanan dan mutu sumber daya genetika, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan, satwa liar hingga tumbuhan dan satwa langka,” bebernya.

Upaya penderasan informasi ini, Akhmad menambahkan, dilakukan BKP Tarakan agar masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran peraturan karantina. Karena, dampaknya akan merugikan, baik merugikan orang yang membawa karena akan dikenakan sanksi, maupun merugikan negara.

“Melalui sosialisasi ini, setidaknya rekan-rekan media telah mendapat penjelasan tentang peraturan karantina sehingga mudah dalam menderaskan informasi ke masyarakat,” tutupnya. (*ck2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *