Semua Berkas Bacalon Bupati Tana Tidung Memenuhi Persyaratan

Rapat Pleno : Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudi saat menyerahkan hasil penelitian administrasi dan tes kesehatan kepada salah satu perwakilan Bacalon Bupati Tana Tidung (Foto Istimewa)

Markus wajib cuti saat kampanye, KPU Tunggu SK pegunduran diri Kandidat dari Anggota DPRD

TANA TIDUNG – Sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Minggu (13/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung mengumumkan hasil penelitian administrasi dan tes kesehatan, pasangan bakal calon (Bacalon) yang ikut serta Pemilihan Bupati (Pilbup), melalui rapat pleno

Untuk diketahui, Tana Tidung merupakan salah satu kabupaten yang ikut serta Pilkada Serentak pada Pilbup dari 4 kabupatn yang ada di Kaltara, yakni Bulungan, Nunukan dan Malinau selain melangsungkan Pemilihan Guberbur (Pilgub) Kaltara, pada 9 Desember mendatang.

Dimana, pada Pilbup Tana Tidung ini diikuti 4 kandidat diantaranya Markus-Hamjah, Ibrahim Ali-Hendrik, Umi Suhartini-Herman dan Sofian Raga-Juid. Dari 4 kandidat ini, satu diantaranya yakni Sofian Raga-Juid diketahui maju melalui jalur indefenden.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudi mengatakan, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan para komisioner KPU Tana Tidung, hasil dari penelitian administrasi dan tes kesehatan para Bacalon Bupati, diketahui semuanya telah memenuhi persyaratan.

“Sudah kita plenokan dan disampaikan kepada perwailan bacalon, hasil dinyatakan memenuhi  persyaratan, artinya sudah tidak ada lagi perbaikan,” terang Hendra, saat dikonfirmasi via telepon.

Terkait adanya kandidat yang merupakan anggota DPRD dan Wakil Bupati Tana Tidung, Hendra memastikan, semua berkas yang dimasukan saat pendaftaran tidak ada masalah. Kedepannya, tinggal kandidat yang merupakan anggota DPRD mundur dari jabatannya dan yang Wakil Bupati harus cuti.

“Untuk Bapak Markus harus cuti terhitung 26 September sampai 5 Desember, sementara 3 angota DPRD yakni Ibrahim Ali, Hendrik dan Herman harus mundur dari jabatannya,” pungkasnya.

Namun, disebutkan Hendra, karena sementara ini KPU Tana Tidung baru menerima berkas pemberitahuan pengunduran diri dari kandidat yang anggota DPRD. Maka, para kandiata ini harus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran dirinya paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan.

“Sekarang berproses, tapi tidak masalah jika selama kampaye ketiga anggota DPRD ini bersosialisai, asal tidak menggunakan fasilitas pemerintah, termaksud dari petahanan juga,” tegasnya. (*/ck2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *