Jumlah DPS Pilgub Kaltara di Tarakan 143.605 Pemilih

Rapat Pleno : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan melakukan rapat pleno bersama Bawaslu Taraan, PPK, PPS dan perwakilan partai politik untuk menyampaikan jumlah DPS Pilgub di Tarakan (Foto Istimewa)

DPS di Tarakan turun berdasarkan data DPT Pilge 2019 dan naik dibandingkan DPT Pilgub 2015

TARAKAN – Setelah melakukan pencocokan dan pemutakhiran (coklit) terkait data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan akhirnya mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (13/9) melalui rapat pleno terbuka bersama Bawaslu, PPK, PPS dan perwakilan partai politik.

Untuk diketahui, tahun ini Provinsi Kaltara merupakan akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara. Sejumlah tahapan pun telah dilakukan, salah satunya mendata jumlah pemilih di Tarakan melalui sistem coklit.

Ketua KPU Tarakan, Nasrudin menjelaskan, dari hasil coklit yang dilakukan petugas diseluruh kecamatan di Tarakan, diketahui untuk jumlah DPS saat ini sebanyak 143.605 pemilih. Sayangnya, jumlah tersebut mengalami penurunan, jika mengacu dari jumlah pemilih tetap pada Pilge 2019 lalu.

“Hasilnya sudah kita umumkan yakni 143.605 pemilih, selanjutnya jumlah DPS akan kita laporkan ke PPK dan PPS mulai 14 sampai 18 September,” terang Nasrudin.

Terkait adanya penuruan jumlah pemilih antara DPS dan Pilgel 2019 lalu, Nasruddin menjelaskan, jumlah selisihnya sebanyak 11.101 pemilih. Meski begitu, KPU Tarakan siap mempertanggungjawabkan jumlah DPS yang telah diumumkan saat ini.

“Data DPS ini kami dapatan dari petugas di lapangan yang melakukan pendataan, tapi pada intinya KPU siap mempertanggungjawabkan data tersebut,” tegasnya.

Hanya saja, disebutkan Nasruddin, masyarakat yang ingin menanggapai adanya penurunan jumlah DPS ini harus melampirkan bukti ontentik. Baru setelah itu, dari KPU akan melakukan perubahan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Silahkan, jika ada masyarakat yang mau memberikan masukan terkait jumlah DPS ini, tapi harus berdasarkan bukti yang lengkap,” pungkasnya.

Turunnya jumlah DPS ini bukan karena sebab, Nasruddin menyebutkan, menginggat pada Pileg 2019 lalu KPU tidak melaukan coklit. Namun, saat itu KPU hanya menyingkronan DPT Pilge 2019 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Pilkada terkahir di Tarakan 2019 lalu.

“Sebenarnya, kalau kita merujuk pada DPT Pilgub 2015 kemarin, jumlah DPS ini mengalami kenaikan sekitar 10 ribuan,” ujarnya.

Nasruddin merincikan, dari 20 kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan di Tarakan, jumlah DPS yang terdata antara lain di Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 50.911 pemilih, Tarakan Tengah 43.100 pemilih, Tarakan Timur 32.247 pemilih dan terakhir di Tarakan Utara sebanyak 17.347 pemilih.

“Jadi, total DPS di Tarakan sebanyak 143.605 pemilih yang terbagi menjadi 73.064 pemilih laki-laki dan perempuan 70.541 pemilih yang tersebar di 427 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” sebutnya.

Selanjutnya, Nasruddin memastikan, setelah jumlah DPS ini diumukan masyarakat Tarakan diberi kesempatan memberikan tanggapan, terkait jumlah DPS ini. Dimana, masyarakat akan diberikan batas waktu untuk menanggapi masalah DPS, terhitung tanggal 19 hingga 28 September.

“Kalau ada tanggapan, nanti akan kita lakukan perbaikan, contoh jika ada yang namanya belum tercantum, orangnya meninggal atau sudah pindah domisili,” tutupnya. (*/ck2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *