MALINAU, cokoliat.com –
Kasus penggelapan Tabung Gas LPG Bersubsidi 3 Kg atau Gas Melon sebanyak 871 Tabung yang melibatkan seorang Sopir Truk Agen Penyalur berinisial F (38), akhirnya dihentikan.
Kasus ini sudah ditangani Satuan Reskrim Polres Malinau selama satu bulan lebih.
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio dalam keterangannya menjelaskan, ada sejumlah alasan terkait dugaan kasus Penggelapan ratusan Tabung Gas Bersubsidi tersebut dihentikan proses hukumnya.
Diketahui, sebelumnya Pengelola Agen Penyalur Gas Bersubsidi LPG 3 Kg telah melayangkan surat laporan dugaan tindak pidana penggelapan ratusan Tabung Gas Melon tersebut berdasarkan Laporan dari salah seorang Pengelola Agen Penyalur tertanggal 30 Agustus 2022 lalu.
Kemudian, Kepolisian dari Satreskrim Polres Malinau pun bergerak cepat menangkap pelaku dan dapat diamankan di wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Malinau, oknum sopir tersebut diketahui sudah melakukan penggelapan sejak Tahun 2020 lalu.
Hingga total yang sudah digelapkan hingga saat ini berjumlah 871 tabung disimpan di wilayah Kota Bontang, yang peruntukannya seharusnya dipasarkan di wilayah Kabupaten Malinau.
Pelaku diduga menjual tabung gas LPG bersubsidi tersebut seharga Rp 170 ribu hingga 180 per tabung dan bahkan dijual sampai ke luar daerah.
Terkait alasan penghentian kasus tersebut, Iptu Wisnu Bramantio mengungkapkan, bahwa laporannya telah dicabut oleh Pelapor.
“Jadi proses dari perkembangan kasus itu telah dicabut laporannya oleh si Pelapor. Pertimbangannya juga sesuai dengan aturan terkait Restorative Justice (RJ) dan itu berdasarkan hukum bahwa dibalik itu ada kepentingan sosial yang lebih tinggi, yang akan berdampak ke ranah sosial lebih luas apabila kita lanjutkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Rabu (21/9/2022).
Ia menyebutkan, apabila kasus ini dilanjutkan maka dipastikan akan menganggu proses distribusi penyaluran Gas Bersubsidi di Kabupaten Malinau.
“Jadi atas dasar itu dan dari si Pelapor nya juga telah mengajukan pencabutan laporan, maka kita sarankan sesuai aturan perundangan yang berlaku dilakukan Restorative Justice (RJ),” jelasnya.
Lalu, perihal Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malinau telah diserahkan kembali kepada korban.
“Sekarang penyaluran distribusi Gas LPG mereka pun sudah normal kembali,” imbuhnya.
Saat ini, tambah Wisnu, terduga pelaku F (38) telah dibebaskan bersamaan setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan sekira 3 hari lalu.(ag)