Regsosek Pastikan Tidak Ada Data Ganda di Dua Daerah

NUNUKAN, cokoliat,comKonsep penduduk, sesuai regulasi setiap penduduk yang sudah berdomisili setahun atau lebih di suatu daerah maka harus didata sebagai penduduk di daerah tersebut. Melalui pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih data di masyarakat.

Perencanaan Ahli Madya Direktorat PKPM Kementerian PPN Bappenas, Widaryatmo menuturkan, Regsosek menerapkan prinsip Satu Data Indonesia (SDI).

“Sehingga bisa dipastikan tidak ada data yang ganda atau tumpang tindih pendataannya di dua daerah. Kartu Keluarga (KK) menjadi pegangan saat pendataan,” ujarnya, Rabu (8/12/2022).

Persoalan tumpang tindih data, diakuinya memang menjadi kegelisahan bersama mulai dari tingkat kementerian hingga daerah.

Data Regsosek ini pun sebenarnya bisa digunakan instansi lain dengan disinkronisasikan dan diharmonisasikan. Ia terangkan, dalam data Regsosek ini sudah ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, NIK itulah yang menjadi kata kunci menghubungkan data yang ada.

“Dengan sistem pendataan yang dilakukan setiap kementerian dan instansi membuat masyarakat jenuh. Tapi, melalui Regsosek tidak perlu lagi dilakukan pendataan yang sama. Jadi dengan data satu ini bisa terwujud dan ada perbedaan informasi atau tumpang tindih data,” ungkapnya.

Bahkan dari sisi anggaran, Widaryatmo mengungkapkan Regsosek hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp4 triliun. Nilai ini lebih kecil dibandingkan pendataan yang dilakukan kementrian lainnya yang mencapai Rp12 triliun.

“Regsosek kita sudah mempunyai satu data sosial ekonomi. Data itu dapat memprediksi siapa yang paling miskin dan paling sejahtera. Melalui Regsosek ini hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp4 triliun,” bebernya.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid saat dikonfirmasi juga mengharapkan melalui pendataan Regsosek ini dapat menyajikan data valid. Ia menilai, data memiliki fungsi sangat penting dalam setiap pengambilan keputusan.

“Berteori tanpa data berarti kesalahan fatal. Data memiliki fungsi penting dalam setiap pengambilan keputusan. Tanpa data yang akurat, boleh jadi keputusan yang kita ambil menjadi tidak tepat sasaran, tumpang tindih, dan bisa jadi akan menjadi sebuah kesalahan,” terang Bupati, disampaikan melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Nunukan Raden Iwan Kurniawan.

Dalam hal ini Bupati juga menambahkan, data sangat diperlukan untuk membantu proses pembangunan. Tidak hanya sebagai informasi, melainkan data ini bisa menjadi pijakan setiap pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan yang akan diambil.

Hanya saja, persoalan data sampai ini masih menjadi masalah klasik yang tidak mudah diselesaikan dalam lingkugan pemerintahan.

“Saya ambil contoh data yang terkait dengan kependudukan. Kita tahu bersama, ada lebih dari satu instansi di pemerintahan yang mengadakan pengumpulan data penduduk, untuk kepentingan masing-masing,” terangnya.

Akhirnya ada banyak data yang tersedia dengan masing-masing versi, sementara antara satu data dengan lainnya tidak sinkron. Sedangkan tanpa data valid, kebijakan yang diambil pemerintah menjadi tidak efektif dan efisien.

“Kami mengharapkan kondisi yang sebelumnya ini tidak berulang di masa mendatang. Pemkab Nunukan pun sangat mendukung terwujudnya skema SDI yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS). Saya percaya dengan satu data yang valid, maka kebijakan yang nantinya akan diambil pemerintah akan semakin efektif,” tandasnya. (ck10)