Polres Malinau Ungkap Pelaku Pencurian Anak Dibawah Umur

MALINAU, cokoliat.com – Kepolisian Resort Malinau merilis 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Dari ketiga pelaku ini dua diantaranya di bawah umur dengan motif yang yang berbeda

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I. K mengatakan untuk pelaku AN (15) terduga pelaku pencurian sepeda motor. AN beraksi pada 12 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wita di Gang Tani Jaya RT. 001 Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara.

“Pelaku melakukan aksi pencurian motor tersebut dengan cara menggunakan paku. Kemudian dimasukkan ke dalam tempat kontak kunci lalu memukul paku tersebut menggunakan batu. Sehingga pelaku dapat menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawa kabur,” ujarnya, Kamis (16/3/2023)

Setelah diamankan, AN mengaku nekat melakukan pencurian agar bisa memiliki sepeda motor sendiri. Namun, karena AN masih berusia dibawah umur, dalam penanganan perkaranya diterapkan Undang undang RI Nomor 11T ahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

“Saat ini telah ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Malinau,” tegasnya.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, MG (15) menurut pengakuannya hanya membantu temannya, berinisial A (18). MG dan A terlibat kasus pembobolan salah satu toko di Desa Nelayan RT.004, Kecamatan Malinau Utara.

Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000. Pengakuan kedua pelaku, rencananya hasil dari mencuri akan digunakan untuk membeli handphone.

“Dari para pelaku, barang yang diamankan berupa CPU komputer, mesin kasir, gagang pintu, pahat, obeng, 2 slop rokok, 120 voucher pulsa, 1 buah shampo dan 1 buah parfum. Persangkaan pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

 

Reporter : Ratih Rahmatia