Curi Motor Buat Beli Sabu, SR Dibekuk Jatanras

MALINAU, cokoliat.com – Pelaku pencurian berinisial SR (27) diamankan personel Jatanras Sat Reskrim Polres Malinau setelah terungkap melakukan aksi di 5 tempat berbeda.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya, S. I. K mengatakan SR melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan barang bukti 3 unit sepeda motor, 1 unit mesin bor, peralatan pertukangan, perhiasan emas dan 1 unit kamera.

“Dari hasil pencurian, digunakan untuk membeli sabu. Sebelum beraksi, SR memantau dulu setiap sasaran yang akan menjadi incarannya,” ujar Kapolres, Kamis (16/3/2023).

Kapolres menambahkan, penangkapan SR ini berawal dari adanya laporan Melson yang mengaku kehilangan motor merk Honda Beat miliknya, 14 Maret lalu. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata diketahui pelakunya SR.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini juga melakukan pencurian di beberapa tempat. Saat ini SR sudah kami lakukan penahanan dan disangkakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

 

Reporter : Ratih Rahmatia