PPKM Level 3 saat Nataru Batal Diterapkan di Semua Daerah, Ini Tanggapan Bupati Wempi

MALINAU, cokoliat.com – Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan .

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Namun, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Sementara itu, terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengatakan, pihaknya masih menunggu Intruksi langsung dari Pemerintah Pusat.

“Sementara ini kita belum mendapat edaran terkait aturan baru tersebut. Namun, melalui Intruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 sebelumnya, dan merujuk pada SE mengenai pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru, sudah jelas ada larangan. Yang jelas, saya baru tau, jika ada perubahan baru terkait aturan jelang perayaan Nataru mendatang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan lebih dahulu mempelajari aturan baru terkait PPKM level 3 yang akan di terapkan di daerah.

“Kita akan pelajari dahulu sebelum diterapkan di Kabupaten Malinau, jika memang ada perubahan secepatnya kita akan sosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat,” pungkasnya. (ag)