DLH Fungsikan 14 Ruang Terbuka Hijau

DLH Fungsikan 14 Ruang Terbuka Hijau

MALINAU, Cokoliat.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau, Frent Tomi Lukas mengatakan, semakin banyak ruang terbuka hijau di publik, maka akan semakin membahagiakan masyarakat.

“RTH memang wajib di miliki masing-masing Kabupaten/Kota, dimana RTH ini berfungsi sebagai area publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum,” kata Kadis DLH, Frent Tomi Lukas saat ditemui, Senin (1/11/2021).

Pada momen Penetapan SK Arena Prosehat Pelangi Intimung untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau/Publik beberapa waktu lalu, Tomi menjelaskan RTH memiliki manfaat yang besar dalam meminimalisir tingkat polusi yang ada. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas secara leluasa tanpa takut terpapar oleh polusi di wilayah Perkotaan.

“Malinau telah memiliki banyak lahan RTH yang sudah ada dan ditetapkan, diantaranya RTH di Arena Pelangi Intimung, RTH Tanjung Lapang di Sepadan Sungai, RTH Taman Oval Tanjung Lapang, Taman Ex Pinus Tanjung Lapang, dan RTH Kuburan Muslim Raja Tua di Mentarang,” jelasnya.

“Kurang lebih ada 14 RTH yang dimiliki Kabupaten Malinau saat ini,” imbuhnya.

Dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen privat.

Sebagian masyarakat barangkali belum mengerti apa maksud ruang terbuka hijau atau biasa disebut RTH itu.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, ruang terbuka hijau merupakan ruang memanjang atau jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Gampangnya, RTH bisa juga didefinisikan sebagai suatu ruang atau lahan terbuka yang kebanyakan ditumbuhi atau sengaja ditanami vegetasi baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya.

Tomi menyebutkan, terkait RTH di Malinau jika dihitung dari jumlah luasan untuk memenuhi 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen privat, ia mengatakan Kabupaten Malinau masih belum terpenuhi.

“Hanya saja Kabupaten Malinau luasannya tidak begitu terbuka seperti daerah lain, malah jika kita menghitung dengan luasan dan tutupan lahan, malah justru lebih besar,” ungkapnya.

Ia menilai, karena Kabupaten Malinau masih banyak tertutup oleh hutan yang masih terjaga dan bagus kondisi alamnya.

“Karena wilayahnya juga tersebar di kondisi alamnya yang bagus, jadi untuk wilayah perkotaan luasan RTH sudah melebihi,” pungkasnya. (ag)