Pemkab Malinau Launching Prosehat Pelangi Intimung Jadi Ruang Terbuka Publik

MALINAU, Cokoliat.com –
Pentingnya keberadaan ruang terbuka publik di tengah kota telah dirasakan pada masyarakat Kabupaten Malinau saat ini.

Dengan melihat banyaknya ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau yang kurang di manfaatkan dengan maksimal, maka mendorong semangat masyarakat dan jajaran Pemkab Malinau untuk mengembalikan peranan ruang publik di wilayah perkotaan maupun di pusat pemerintahan.

Ambo Lupizs, staf ahli di bidang Kemasyarakatan, Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Malinau, mengatakan, Pemerintah Daerah telah menyediakan ruang terbuka publik di kawasan Pusat Pemerintahan, yakni di Arena Prosehat Pelangi Intimung.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Launching Penetapan Ruang Terbuka Publik melalui SK Bupati Malinau, Senin (25/10/2021).

Kegiatan yang berlangsung di Panggung Padan Liu Burung itu merupakan rangkaian acara menuju puncak peringatan HUT ke-22 Kabupaten Malinau.

Ambo Lupizs menerangkan, penetapan Arena Prosehat Pelangi Intimung sebagai kawasan Ruang Terbuka Publik dilakukan untuk memperkuat legitimasi penamaan lokasi dan fungsi wilayah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malinau yang ditetapkan hari ini.

Untuk luasan Ruang Terbuka Publik yang ditetapkan ialah 5,6 hektare.

“Arena Prosehat Pelangi Intimung yang sudah dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat Malinau ini, perlu adanya legitimasi penetapan dokumen secara legal,” ungkapnya, kepada Cokoliat.com, Senin (25/10/2021).

Ia menyebutkan, dari pemanfaatan ruangnya sebagai wadah kegiatan ekonomi, sosial dan budaya bagi masyarakat belum optimal. Karena mekanisme pengelolaan arena belum ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Penetapan ini menjadi dasar dan memperkuat legitimasi penamaan lokasi maupun fungsinya melalui SK Bupati untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Kemudian, pengelolaan ruang terbuka publik ini kedepan akan dikelola secara kolaboratif, baik dari unsur masyarakat, pemerintah daerah maupun swasta.

Kedepan, ia berharap usai penetapan Arena Prosehat Pelangi Intimung ini menjadi ruang terbuka publik, lokasi ini dapat menjadi ikon masyarakat Malinau.

“Sekaligus tempat untuk masyarakat menumbuhkan ekonomi, maupun bersantai ria dan menggairahkan semangat anak-anak muda di Kabupaten Malinau,” pungkasnya.(ag)