Tarif Test Antigen di Klinik Melebihi  Tarif Tertinggi Kemenkes RI

MALINAU, cokoliat.com- Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag termasuk pengambilan swab telah ditetapkan sesuai wilayah. Pemeriksaan RDT-Ag di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp99.000. Pemeriksaan RDT-Ag di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 109.000.

Sesuai surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau ditetapkan  harga Layanan Rapid Diagnostic Test (RDT) di klinik Harapan Mulia yang berlaku untuk masyarakat    sebesar Rp175.000.

Kepala Dinas Kesehatan, Jhon Felix melalui pesan whatsapp  menjelaskan bahwa  pihaknya sudah berdiskusi denga  Klinik Harapan Mulia. Menurut Jhon Felix,  Klinik Harapan Mulia akan tutup alias tidak akan melayani RDT jika tarif  harus menyesuaikan dengan tarif yang ditentukan oleh Kemenkes di atas.

Jhon Felix  menambahkan bahwa  hasil dari diskusi dengan bidang P2P,  biaya jasa dan administrasi ditiadakan.

“Akhirnya kami menyepakati dengan harga Rp. 175.000. Jika harga tersebut termasuk tinggi kami akan mendiskusikan ulang,”  jelas Jhon Felix. (Rahmawati)